Terlebih, lanjut Abyadi, kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu deklrasi kades, lurah dan camat di Kecamatan Sayur Matinggi, itu telah diteruskan Bawaslu ke Polres Tapsel.
Pelimpahan kasus tersebut lantaran Bawaslu memutuskan bawa kasus deklarasi kades, lurah dan camat terhadap pasangan calon tersebut sebagai tindak pidana.
“Namun, sampai saat ini publik belum mendengar penjelasan resmi Polres Tapsel terkait progres penanganan kasus tersebut,” ujar Abyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dua periode ini menyebut penanganan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Polres Tapsel tersebut masih ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Apakah Polres Tapsel sudah menetapkan para oknum kades, luarah dan camat, yang mendeklarasikan dukungan itu sebagai tersangka? Apakah paslon Bobby-Surya dan Gus Irawan-Jafar sudah dipanggil untuk memenuhi unsur Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014?” tanya Abyadi.
Tepis Isu Polisi Tidak Netral
Abyadi Siregar mengatakan penangana perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu ini sebagai momentum bagi Polres Tapsel untuk menepis isu negatif terkait netralitas kepolisian pada Pilkada 2024.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya