Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dua periode ini menyebut penanganan perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Polres Tapsel tersebut masih ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Apakah Polres Tapsel sudah menetapkan para oknum kades, luarah dan camat, yang mendeklarasikan dukungan itu sebagai tersangka? Apakah paslon Bobby-Surya dan Gus Irawan-Jafar sudah dipanggil untuk memenuhi unsur Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014?” tanya Abyadi.
Tepis Isu Polisi Tidak Netral
Abyadi Siregar mengatakan penangana perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu ini sebagai momentum bagi Polres Tapsel untuk menepis isu negatif terkait netralitas kepolisian pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih, lanjut Abyadi, belakangan berkembang keraguan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang menuding tidak netral.
“Telah muncul istilah partai coklat alias Parcok, ini kan membuktikan ketidak percayaan masyarakat terhadap komitmen netralitas kepolisian. Apalagi saat ini masyarakat merasakan vulgaritas ketidaknetralan jajaran kepolisian dalam pilkada. Dan ini sangat tidak baik dalam kehidupan demokrasi kita,” kata Abyadi Siregar.
Dia menyebut sama halnya dengan laporan kasus dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel Rasyid Assyaf Dongoran, yang penanganannya oleh Polres Tapsel masih ditunggu masyarakat.
Melihat dari kronologi kasusnya, sangat memungkinkan Bawaslu Tapsel akan mengkategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.
Abyadi menilai, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan dalam dua kasus ini. Sebagai misal, pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Para terduga pelaku dalam dua kasus ini, menurut Abyadi Siregar diduga melanggar ketentuan pasal 71, yang menyebutkan bahwa “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2