Terlebih, lanjut Abyadi, belakangan berkembang keraguan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang menuding tidak netral.
“Telah muncul istilah partai coklat alias Parcok, ini kan membuktikan ketidak percayaan masyarakat terhadap komitmen netralitas kepolisian. Apalagi saat ini masyarakat merasakan vulgaritas ketidaknetralan jajaran kepolisian dalam pilkada. Dan ini sangat tidak baik dalam kehidupan demokrasi kita,” kata Abyadi Siregar.
Dia menyebut sama halnya dengan laporan kasus dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel Rasyid Assyaf Dongoran, yang penanganannya oleh Polres Tapsel masih ditunggu masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat dari kronologi kasusnya, sangat memungkinkan Bawaslu Tapsel akan mengkategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.
Abyadi menilai, ada beberapa pasal yang bisa diterapkan dalam dua kasus ini. Sebagai misal, pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya