Para terduga pelaku dalam dua kasus ini, menurut Abyadi Siregar diduga melanggar ketentuan pasal 71, yang menyebutkan bahwa “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa