Ada pula serangan fajar yang dilakukan dengan membagikan sembako kepada warga dengan tujuan memengaruhi pilihan saat hari pencoblosan.
Namun, ada pula praktik lain, yakni memberikan fasilitas kepada calon pemilih berupa kendaraan antar-jemput ke tempat pemungutan suara.
Oleh sebab itu, masyarakat harus menyadari bahwa politik uang yang terjadi dalam pemilu akan berdampak pada kinerja pemerintah terpilih yang cenderung akan mengabaikan tujuan penyelenggaraan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan memberikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menangkal praktik busuk ‘serangan fajar’ terhadap demokrasi.
Pertama, perlunya kesadaran masyarakat tentang bahayanya serangan fajar (Money Politic) terhadap kesejahteraan suatu daerah.
“Kedua, perlu penguatan pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu dan KPU dan Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” kata Irvan.
Irvan mengimbau masyarakat khususnya di Sumatera Utara tegas menolak politik uang. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka kedepannya yang akan menjadi korban adalah masyarakat sendiri.
Secara hukum politik uang telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286, ayat (1), 414 dan 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara dan denda. Serta melanggar UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sebagaimana celetukan yang ada di masyarakat bahwa tidak ada makan siang gratis. Artinya, apa yang telah dikeluarkan para calon kepala daerah maka seyogianya akan dikembalikan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum semisal korupsi,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2