Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan kepada Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni bahwa tindakan tidak netral dalam Pilkada itu dapat mencederai demokrasi dan merusak kondusifitas.
“Kami melihat indikasi sikap Pj Gubernur Sumut tidak netral sudah terlihat dalam beberapa momentum. Sikap Pj Gubernur Sumut yang tidak netral ini dapat mengganggu proses demokrasi dan kondusifitas Pilkada Sumut,” ujar Asrul.
Tim Hukum Edy-Hasan juga mengingatkan Pj Gubsu Agus Fatoni terkait konsekuensi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ASN yang terindikasi tidak netral bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya