Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

KPU Sumut: 110 TPS Batal Galar Pemungutan Suara, Terbanyak Medan

×

KPU Sumut: 110 TPS Batal Galar Pemungutan Suara, Terbanyak Medan

Sebarkan artikel ini
KPU Sumut
KPU Sumut mengatakan ada 110 TPS di Sumut yang batal menggelar pemungutan suara akibat banjir. Foto: Topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) Agus Arifin mengatakan ada 110 tempat pemungutan suara (TPS) batal menggelar pemungutan suara Pilkada Sumut 2024, akibat bencana banjir.

Dia menyebut TPS tersebut akan menggelar pemungutan suara susulan.

“Selain 110 TPS yang melaksanakan pemungutan susulan, ada 6 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan,” kata Agus Arifin di Medan, Rabu (27/11).

Baca Juga  8,8 Juta Masyarakat Indonesia Terlibat Judi Daring Tahun Ini

Agus Arifin mengatakan dari total jumlah 110 TPS yang belum melakukan pemungutan suara karena banjir, Kota Medan dengan jumlah terbanyak, yakni 56 TPS.

Kemudian, lanjutnya, menyusul Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS dan Kabupaten Asahan serta Nias masing-masing dua TPS.

“Untuk pemungutan suara lanjutan di Kota Medan ada lima TPS dan di Kabupaten Deli Serdang satu TPS,” ujar Agus Arifin.