Dia mengatakan KPU Provinsi Sumut telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melaporkan situasi dan perkembangan pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan suara.
Pihaknya juga membahas terkait kondisi bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah setempat.
Agus menjelaskan bahwa pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi Sumut terkait dengan pemungutan, penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan tersebut, kata dia, setelah kabupaten/kota melakukan penetapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Kami informasikan hari ini akan melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan status TPS dan menyusun jadwalnya. Kami berupaya bahwa ini disesuaikan tidak mengganggu tahapan Pilkada,” kata Agus Arifin.
Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya terlanda bencana banjir dampak meluap air sejumlah sungai akibat curah hujan tinggi sejak Selasa (26/11) malam.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2