Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

Kota Medan Banjir, 62 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

×

Kota Medan Banjir, 62 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
BMKG
Ilustrasi - Salah satu TPS di Kota Medan terendam banjir saat hari pemungutan suara. Foto: tangkapan layar

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sejumlah titik di kota Medan mengalami intensitas hujan tinggi dan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Medan pada hari pemungutan suara.

Akibatnya memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, dalam menyatakan, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, serta Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Bekuk 17 WNA Berkedok Klinik Kecantikan

“Banjir telah menghambat sejumlah warga untuk memberikan hak pilih mereka di sejumlah tempat TPS,” ucap Mutia melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/11).