Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Kubu Edy-Hasan Singgung Parcok dan Pj Kepala Daerah

×

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Kubu Edy-Hasan Singgung Parcok dan Pj Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi KPU
Perolehan suara pasangan calon di Pilkada Sumut 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU Sumut. Grafis: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim saksi pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 yang diumumkan KPU Provinsi Sumatera Utara pada rapat pleno.

KPU Sumut pada rapat pleno terbuka mengumumkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya unggul dari pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Senin (9/12).

Tim saksi pasangan nomor 2, Leonardo Marbun tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi KPU. Dia menyampaikan beberapa alasan keberatan mereka, di antaranya terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca Juga  Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Edy Rahmayadi: Terima Kasih, Doakan Kami Sehat

“Keterlibatan Pj kepala daerah memenangkan pasangan nomor 1 adalah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Leonardo saat rapat pleno di Hotel Emerald Garden.

Dia juga menyoal dugaan pengerahan aparat kepolisian atau yang disebutnya dengan partai coklat (Parcok) pada Pilkada Sumut 2024.

Selain itu, Leonardo mengemukakan adanya dugaan kecurangan di beberapa TPS di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

“Adanya dugaan keterlibatan partai coklat yang berpihak kepada paslon Bobby Nasution-Surya,” ujar Leonardo.

Dia menyebut dugaan kecurangan terjadi di 6 TPS di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.