TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim saksi pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 yang diumumkan KPU Provinsi Sumatera Utara pada rapat pleno.
KPU Sumut pada rapat pleno terbuka mengumumkan pasangan calon Bobby Nasution-Surya unggul dari pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Senin (9/12).
Tim saksi pasangan nomor 2, Leonardo Marbun tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi KPU. Dia menyampaikan beberapa alasan keberatan mereka, di antaranya terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterlibatan Pj kepala daerah memenangkan pasangan nomor 1 adalah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Leonardo saat rapat pleno di Hotel Emerald Garden.
Dia juga menyoal dugaan pengerahan aparat kepolisian atau yang disebutnya dengan partai coklat (Parcok) pada Pilkada Sumut 2024.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya