Ringkasan Berita
- Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa pihaknya selama tahapan Pilkada Tapteng 2024 tidak …
- "Silakan saja (menggugat) itu hak, yang jelas kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Sarma Hutajulu, Jumat (13/…
- Diketahui, selisih suara antara pasangan calon nomor urut 01 Kiyedi-Darwin dengan pasangan calon nomor urut 02 Masint…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim pasangan Calon Bupati nomor urut 2, Masinton-Mahmud siap menghadapi gugatan pasangan nomor urut 1, Kiyedi-Darwin terkait hasil Pilkada Tapteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan MaMa (Masinton-Mahmud), Sarma Hutajulu menyebut menghargai upaya yang ditempuh tim Paslon Kiyedi-Darwin sebagai hak yang dijamin konstitusi.
“Silakan saja (menggugat) itu hak, yang jelas kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Sarma Hutajulu, Jumat (13/12).
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa pihaknya selama tahapan Pilkada Tapteng 2024 tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Sarma, kemenangan pasangan Masinton-Mahmud adalah hasil dari pilihan masyarakat.
“Masyarakat sudah cerdas untuk menentukan pilihan, siapa yang akan memimpin mereka. Saya kira ini salah satu hal yang membanggakan terhadap proses demokrasi kita,” ujar kader PDIP ini.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pasangan calon Masinton-Mahmud menjadi pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
Diketahui, selisih suara antara pasangan calon nomor urut 01 Kiyedi-Darwin dengan pasangan calon nomor urut 02 Masinton-Mahmud, terpaut 12.887 suara atau setara dengan 8 persen dari total pemilih.
Sebelumnya, Pilkada Tapteng 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis dan Khairil Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Kedua pasangan calon ini berebut mendapatkan hati masyarakat Tapanuli Tengah sejak berlangsungnya tahapan kampanye.
Namun, setelah pencoblosan, pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MaMa) unggul dalam Pilkada Tapteng.













