TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu – Mahmud sah menjadi pemenang Pilkada Tapteng 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilu yang diajukan paslon Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim MK Asrul Sani saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara pada sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/2).
Hakim MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Asrul Sani.
Terkait dugaan keterlibatan Pejabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah, bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan mahkamah.
Oleh sebab itu, MK tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh pemohon mengenai keterlibatan Pj Bupati dan Sekda.
Pemohon hanya mendasarkan dalil tersebut dengan alat bukti surat tulisan dan bukti lain yang disampaikan oleh pemohon yang mayoritas merupakan artikel berita dari berbagai sumber.
“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 sebesar lebih dari 13.000 suara, MK menilai dalil pemohon tidak didukung bukti-bukti terkait penggelembungan suara tersebut.
“MK tidak mendapatkan bukti dan keyakinan relevansinya, juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujarnya.
Oleh karena itu, terhadap permohonan pemohon tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
Mahkamah meyakini, bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
Serta terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Terlebih terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pilkada.
Hakim MK menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Asrul Sani juga menjelaskan perbedaan suara antara paslon Masinton Pasaribu – Mahmud dan Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul adalah 1.287 suara, atau setara dengan 8%.
“Menimbang bahwa berdasarkan berita hukum di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis