TOPIKSERU.COM, MEDAN – Edy Rahmayadi telah legawa menerima hasil Pilakda Sumut 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil pemilu yang diajukannya.
Atas keputusan MK tersebut KPU kemudian menetapkan pasangan calon Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih periode 2025-2030.
Pada Pilkada Sumut 2024 lalu Edy Rahmayadi maju bersama Hasan Basri Sagala. Berdasarkan hasil pemilihan paslon Bobby Nasution – Surya unggul suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Gubernur Sumut periode 2018 -2023 ini pun menyampaikan pesan kepada Bobby Nasution yang menjadi Gubernur Sumut terpilih.
“Selamat bertugas kepada Bobby Nasution dan Surya yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Semoga menjadi pimpinan yang amanah dan bijaksana,” kata Edy Rahmayadi, di Medan, Kamis (6/2).
Edy mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan tim hukumnya.
Menurut mantan Pangkostrad ini, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus diteriam dan dihormati oleh semua pihak.
Dalam kesempatan ini Edy Rahmayadi membantah bahwa timnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya