“Tidak ada langkah hukum PTUN. Kami hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” ujar Edy.
Oleh karena itu, dirinya berharap pasangan Bobby Nasution dan Surya yang telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dapat menjalankan amanah sebaik mungkin sehingga mampu menyejahterakan rakyat Sumut.
“Semoga mampu mengemban amanah yang dititipkan rakyat Sumut,” ujar Edy Rahmayadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Terpilih
Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin yang didampingi seluruh anggota KPU, di Medan, Rabu (5/2).
Pada Pilkada Sumut, 27 November 2024, pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dari 10.771.496 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025.
“Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025,” ujar Agus Arifin.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2