Edy mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan tim hukumnya.
Menurut mantan Pangkostrad ini, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus diteriam dan dihormati oleh semua pihak.
Dalam kesempatan ini Edy Rahmayadi membantah bahwa timnya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada langkah hukum PTUN. Kami hormati putusan MK, sudah final dan mengikat,” ujar Edy.
Oleh karena itu, dirinya berharap pasangan Bobby Nasution dan Surya yang telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih itu dapat menjalankan amanah sebaik mungkin sehingga mampu menyejahterakan rakyat Sumut.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya