Opini

Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan

×

Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan

Sebarkan artikel ini
Inflasi
Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, S.H

Inflasi bukan hanya angka dalam laporan BPS, itu adalah kenyataan yang mengganggu stabilitas bisnis dan daya tahan finansial pengusaha industri. Dalam beberapa bulan terakhir, kami telah menerima banyak konsultasi hukum dari para pelaku usaha di Kota Medan yang menghadapi masalah yang sudah lama ada, tetapi kini semakin besar, ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban bank. Ini disebut dalam bahasa hukum sebagai cidera janji atau “wanprestasi”. Dalam bahasa ekonomi, ini adalah representasi dari kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Fenomena ini menunjukkan bagaimana inflasi dapat menimbulkan tekanan ekonomi yang sistemik dan berdampak langsung pada hubungan kredit antara bank dan debitur. Sebagai pusat perdagangan utama di Sumatera Utara, Medan saat ini berada di persimpangan antara pemulihan dan stagnasi. Peningkatan harga bahan baku, biaya distribusi, dan biaya operasional lainnya membuat banyak pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM) dan sektor perdagangan, tertekan sementara pendapatan mereka stagnan atau bahkan menurun.

Baca Juga  Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh

Inflasi dan Tekanan Terhadap Dunia Usaha

Menurut data BPS, tingkat inflasi tahun ke tahun (year-on-year) untuk Kota Medan pada triwulan pertama 2025 berada di atas 3,7%. Kenaikan harga terjadi secara merata pada sektor pangan, transportasi, hingga energi. Di atas kertas, angka ini masih dalam batas moderat, namun di lapangan, dampaknya sangat terasa.

Sebagai contoh, seorang klien kami yang mengelola bisnis distribusi sembako mengatakan bahwa margin keuntungan perusahaannya menyusut lebih dari 50% dalam waktu kurang dari tiga bulan.

Pada saat yang sama, ia memiliki kewajiban angsuran kredit modal kerja di sebuah bank BUMN, dan karena kelangkaan dana, ia gagal memenuhi kewajiban cicilan, yang mengakibatkan surat peringatan dari bank.

Ini bukan satu atau dua kasus. Dalam satu bulan terakhir, kami telah menerima laporan dari lebih dari lima belas pengusaha yang menghubungi kantor kami untuk menyampaikan keluhan tentang kondisi serupa yang disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat yang disebabkan oleh tekanan inflasi, yang secara otomatis mengurangi kemampuan debitur untuk membayar kredit berjalan mereka.

Ketika Cidera Janji Menjadi Tren

Ketika salah satu pihak dalam perjanjian (dalam hal ini debitur) gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati, disebut wanprestasi atau cidera janji dalam hukum perdata. Dalam kasus di mana lalai disertai dengan niat atau kelalaian, debitur yang lalai dapat dituntut ganti rugi menurut Pasal 1243 KUHPerdata.

Namun, kelalaian ini bukan hanya kesalahan debitur, dalam konteks inflasi dan tekanan ekonomi makro itu adalah konsekuensi dari force majeure ekonomi (keadaan memaksa) yang tidak dapat ditangani oleh pihak-pihak.

Dalam hal ini, praktisi hukum dan lembaga keuangan seharusnya bersikap bijaksana. Mereka seharusnya membedakan antara debitur yang tidak mampu karena keadaan ekonomi mereka dan debitur yang tidak mampu secara sengaja.

Bank sepatutnya tidak langsung menempuh jalur litigasi atau eksekusi jaminan tanpa terlebih dahulu mengedepankan prinsip keadilan kontraktual. Prinsip itikad baik (good faith) sebagaimana termuat dalam Pasal 1338 KUHPerdata harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyikapi kasus-kasus wanprestasi akibat inflasi.

NPL dan Risiko Sistemik Bagi Perbankan

Dari perspektif perbankan, peningkatan jumlah debitur yang gagal bayar berdampak pada pendapatan bunga dan rasio NPL, yang merupakan ukuran kesehatan bank. Menurut laporan triwulanan OJK, Kota Medan mengalami peningkatan NPL sebesar 0,7% di sektor perdagangan dan properti per Maret 2025. Ini belum termasuk kemungkinan gagal bayar dari kredit multiguna dan konsumtif yang masih dalam masa tenggang pembayaran setelah pandemi.

Bank harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang signifikan ketika NPL melebihi ambang batas 5%. Ini akan mengurangi keuntungan dan menghalangi penyaluran kredit baru. Ini berarti bahwa akan ada dampak yang lebih besar pada ekonomi kota secara keseluruhan jika keadaan ini tidak ditangani segera.

Baca Juga  Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa

Solusi Adaptif dan Respon Hukum

Menyikapi situasi ini, diperlukan pendekatan hukum dan kebijakan yang holistik. Pertama, bank perlu mengaktifkan skema restrukturisasi kredit secara selektif. Hal ini sejalan dengan kebijakan OJK melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Opsi restrukturisasi seperti penjadwalan ulang, penurunan suku bunga, atau pemberian masa tenggang pembayaran harus dipertimbangkan sebagai langkah awal.

Kedua, negosiasi terbuka antara debitur dan bank harus menjadi bagian dari prosedur baku penanganan kredit bermasalah. Debitur yang kooperatif patut diberi ruang untuk mencari solusi tanpa ancaman langsung terhadap jaminan mereka. Di sinilah pentingnya peran pengacara atau konsultan hukum dalam memediasi dan mengawal proses tersebut.

Ketiga, pemerintah daerah dan asosiasi perbankan di Medan dapat membentuk forum mediasi kredit lokal, di mana bank, pengusaha, dan pihak hukum duduk bersama menyusun protokol penyelesaian kredit macet yang manusiawi, efisien, dan tidak semata-mata mengandalkan mekanisme pengadilan.

Antisipasi Risiko dan Arah Kebijakan

Ke depan, pemerintah dan regulator harus menyadari bahwa krisis ekonomi tidak selalu datang dalam bentuk resesi, tetapi bisa muncul dari tekanan jangka menengah seperti inflasi. Dalam situasi seperti ini, fleksibilitas kontrak, keberpihakan terhadap UMKM, serta literasi hukum menjadi kunci.

Sementara itu, bank perlu berinvestasi dalam sistem manajemen risiko yang lebih adaptif dan humanis. Penilaian kredit harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha, bukan hanya rasio keuangan statis. Selain itu, perlu ada edukasi hukum kepada debitur agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka secara menyeluruh.

Penutup

Fenomena kredit macet akibat inflasi bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga masalah kepercayaan dan keadilan. Di Kota Medan, di mana semangat berdagang dan berusaha menjadi identitas sosial, kondisi ini menjadi pukulan yang menyakitkan.

Baca Juga  Polisi yang 'Ringan Tangan' Gunakan Senjata Api

Namun di sisi lain, ini juga momentum untuk memperkuat fondasi etika bisnis, memperbaiki struktur hukum perbankan, dan menciptakan iklim usaha yang lebih resilien.

Dengan sinergi antara pengusaha, perbankan, dan penegak hukum, kita dapat mengubah tantangan ini menjadi kesempatan untuk membangun sistem keuangan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, keberhasilan ekonomi bukan hanya soal angka di neraca, tetapi juga tentang bagaimana kita memperlakukan satu sama lain dalam masa sulit.

 

Gumilar Aditya Nugroho, S.H
Advokat & Praktisi Hukum Perbankan