Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, S.H
Inflasi bukan hanya angka dalam laporan BPS, itu adalah kenyataan yang mengganggu stabilitas bisnis dan daya tahan finansial pengusaha industri. Dalam beberapa bulan terakhir, kami telah menerima banyak konsultasi hukum dari para pelaku usaha di Kota Medan yang menghadapi masalah yang sudah lama ada, tetapi kini semakin besar, ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban bank. Ini disebut dalam bahasa hukum sebagai cidera janji atau “wanprestasi”. Dalam bahasa ekonomi, ini adalah representasi dari kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Fenomena ini menunjukkan bagaimana inflasi dapat menimbulkan tekanan ekonomi yang sistemik dan berdampak langsung pada hubungan kredit antara bank dan debitur. Sebagai pusat perdagangan utama di Sumatera Utara, Medan saat ini berada di persimpangan antara pemulihan dan stagnasi. Peningkatan harga bahan baku, biaya distribusi, dan biaya operasional lainnya membuat banyak pengusaha, terutama usaha kecil dan menengah (UMKM) dan sektor perdagangan, tertekan sementara pendapatan mereka stagnan atau bahkan menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inflasi dan Tekanan Terhadap Dunia Usaha
Menurut data BPS, tingkat inflasi tahun ke tahun (year-on-year) untuk Kota Medan pada triwulan pertama 2025 berada di atas 3,7%. Kenaikan harga terjadi secara merata pada sektor pangan, transportasi, hingga energi. Di atas kertas, angka ini masih dalam batas moderat, namun di lapangan, dampaknya sangat terasa.
Sebagai contoh, seorang klien kami yang mengelola bisnis distribusi sembako mengatakan bahwa margin keuntungan perusahaannya menyusut lebih dari 50% dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Pada saat yang sama, ia memiliki kewajiban angsuran kredit modal kerja di sebuah bank BUMN, dan karena kelangkaan dana, ia gagal memenuhi kewajiban cicilan, yang mengakibatkan surat peringatan dari bank.
Ini bukan satu atau dua kasus. Dalam satu bulan terakhir, kami telah menerima laporan dari lebih dari lima belas pengusaha yang menghubungi kantor kami untuk menyampaikan keluhan tentang kondisi serupa yang disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat yang disebabkan oleh tekanan inflasi, yang secara otomatis mengurangi kemampuan debitur untuk membayar kredit berjalan mereka.
Ketika Cidera Janji Menjadi Tren
Ketika salah satu pihak dalam perjanjian (dalam hal ini debitur) gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati, disebut wanprestasi atau cidera janji dalam hukum perdata. Dalam kasus di mana lalai disertai dengan niat atau kelalaian, debitur yang lalai dapat dituntut ganti rugi menurut Pasal 1243 KUHPerdata.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya