Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Namun, kelalaian ini bukan hanya kesalahan debitur, dalam konteks inflasi dan tekanan ekonomi makro itu adalah konsekuensi dari force majeure ekonomi (keadaan memaksa) yang tidak dapat ditangani oleh pihak-pihak.

Dalam hal ini, praktisi hukum dan lembaga keuangan seharusnya bersikap bijaksana. Mereka seharusnya membedakan antara debitur yang tidak mampu karena keadaan ekonomi mereka dan debitur yang tidak mampu secara sengaja.

Bank sepatutnya tidak langsung menempuh jalur litigasi atau eksekusi jaminan tanpa terlebih dahulu mengedepankan prinsip keadilan kontraktual. Prinsip itikad baik (good faith) sebagaimana termuat dalam Pasal 1338 KUHPerdata harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyikapi kasus-kasus wanprestasi akibat inflasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NPL dan Risiko Sistemik Bagi Perbankan

Dari perspektif perbankan, peningkatan jumlah debitur yang gagal bayar berdampak pada pendapatan bunga dan rasio NPL, yang merupakan ukuran kesehatan bank. Menurut laporan triwulanan OJK, Kota Medan mengalami peningkatan NPL sebesar 0,7% di sektor perdagangan dan properti per Maret 2025. Ini belum termasuk kemungkinan gagal bayar dari kredit multiguna dan konsumtif yang masih dalam masa tenggang pembayaran setelah pandemi.

Bank harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang signifikan ketika NPL melebihi ambang batas 5%. Ini akan mengurangi keuntungan dan menghalangi penyaluran kredit baru. Ini berarti bahwa akan ada dampak yang lebih besar pada ekonomi kota secara keseluruhan jika keadaan ini tidak ditangani segera.

Baca Juga  Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa

Solusi Adaptif dan Respon Hukum

Menyikapi situasi ini, diperlukan pendekatan hukum dan kebijakan yang holistik. Pertama, bank perlu mengaktifkan skema restrukturisasi kredit secara selektif. Hal ini sejalan dengan kebijakan OJK melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Opsi restrukturisasi seperti penjadwalan ulang, penurunan suku bunga, atau pemberian masa tenggang pembayaran harus dipertimbangkan sebagai langkah awal.

Kedua, negosiasi terbuka antara debitur dan bank harus menjadi bagian dari prosedur baku penanganan kredit bermasalah. Debitur yang kooperatif patut diberi ruang untuk mencari solusi tanpa ancaman langsung terhadap jaminan mereka. Di sinilah pentingnya peran pengacara atau konsultan hukum dalam memediasi dan mengawal proses tersebut.

Ketiga, pemerintah daerah dan asosiasi perbankan di Medan dapat membentuk forum mediasi kredit lokal, di mana bank, pengusaha, dan pihak hukum duduk bersama menyusun protokol penyelesaian kredit macet yang manusiawi, efisien, dan tidak semata-mata mengandalkan mekanisme pengadilan.

Antisipasi Risiko dan Arah Kebijakan

Ke depan, pemerintah dan regulator harus menyadari bahwa krisis ekonomi tidak selalu datang dalam bentuk resesi, tetapi bisa muncul dari tekanan jangka menengah seperti inflasi. Dalam situasi seperti ini, fleksibilitas kontrak, keberpihakan terhadap UMKM, serta literasi hukum menjadi kunci.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal
Desaku Simbolon Purba
Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha
Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi
Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh
Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa
Multikulturalisme: Antara Identitas Lokal dan Globalisasi
Deddy Corbuzier dan Narasi ‘Pengganggu Ilegal’: Mengapa Kolom Komentar Dimatikan?
Disclaimer: Tulisan pada kolom Opini tidak mewakili pandangan Redaksi Topikseru.com

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:44

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:12

Desaku Simbolon Purba

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:01

Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:30

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19

Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan

Berita Terbaru