Opini

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

×

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Inflasi
Advokat & praktisi hukum Perbankan, Gumilar Aditya Nugroho, S.H. Foto: Dok.Pribadi

Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, S.H

Kasus hukum yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, seorang mantan pejabat tinggi pemerintahan dan tokoh publik yang dikenal kritis terhadap berbagai kebijakan negara, telah menyita perhatian publik luas.

Namun yang membuat kasus ini menarik bukan hanya karena siapa yang terlibat, melainkan bagaimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus vonis selama 4 Tahun 5 Bulan tanpa terbukti adanya keuntungan terhadap Tom Lembong, tentunya putusan pengadilan dalam kasus ini menimbulkan kontroversi dan dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam konteks politik hukum dan kerangka Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kasus ini membuka diskursus yang dalam tentang independensi lembaga peradilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan arah penegakan hukum di Indonesia.

Politik Hukum: Arah dan Kepentingan di Balik Penegakan Hukum

Politik hukum pada hakikatnya merupakan cerminan dari orientasi kekuasaan terhadap hukum. Ia merefleksikan apakah hukum dijalankan demi keadilan dan kepentingan publik, ataukah sekadar alat untuk menjaga status quo dan menekan pihak yang dianggap sebagai ancaman politik.

Dalam kasus Tom Lembong, muncul dugaan bahwa proses hukum yang berjalan tidak semata-mata untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai instrumen politik untuk membungkam suara kritis.

Sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mantan Menteri Perdagangan, Lembong dikenal sebagai tokoh reformis yang sering menyuarakan pandangan kritis terhadap praktik korupsi sistemik.

Oleh karena itu, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, publik bertanya-tanya, apakah ini murni penegakan hukum atau bagian dari agenda politik?

Analisis Hukum: Penafsiran dalam Kerangka UU Tindak Pidana Korupsi

Untuk menilai keabsahan dan keadilan dari suatu putusan, kita harus melihat dasar hukumnya. Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi acuan utama.

Pasal-pasal penting yang kerap dijadikan dasar dalam penetapan tersangka antara lain:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan…”

Dakwaan terhadap Tom Lembong didasarkan pada kebijakan impor gula yang dilakukan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan tersebut diklaim menguntungkan investor swasta tertentu yang menjadi importir.

Namun penting digarisbawahi, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengantisipasi kekurangan pasokan dan stabilisasi harga pangan.

Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Artinya, tidak ada unsur mens rea (niat jahat) atau actus reus (perbuatan memperkaya diri sendiri) yang dapat dibuktikan secara konkret.

Keuntungan yang diterima investor bukanlah bukti tindak pidana korupsi, selama tidak ada unsur konspirasi, kolusi, atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik.

Selain itu, keputusan impor dilakukan berdasarkan mekanisme kelembagaan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta pelaku industri. Oleh karena itu, tuduhan penyalahgunaan wewenang tampak terlalu dipaksakan dan mengabaikan prinsip diskresi kebijakan publik yang sah menurut hukum administrasi negara.

Rasa Keadilan yang Tercederai: Antara Realitas dan Harapan

Rasa keadilan tidak hanya dilihat dari seberapa taat sebuah proses terhadap prosedur hukum formal, tetapi juga dari bagaimana putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif. Dalam konteks ini, banyak pihak menilai bahwa putusan terhadap Tom Lembong mengandung kejanggalan serius:

  • Ketiadaan Kerugian Negara yang Terbukti: Dalam hukum korupsi, kerugian negara adalah elemen sentral. Tanpa adanya bukti kerugian yang jelas dan terukur, maka seharusnya tidak bisa serta-merta dilakukan pemidanaan.
Baca Juga  Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

 

  • Ketiadaan Unsur Niat Jahat: Tidak adanya bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong secara sengaja menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi semakin melemahkan dakwaan.

 

  • Kebijakan Publik Bukan Tindak Pidana: Keputusan impor adalah bentuk diskresi kebijakan ekonomi dan bukan tindakan kriminal, apalagi jika tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun prosedural.

 

  • Kontradiksi antara Sikap Reformis dan Tuduhan Korupsi: Tom Lembong dikenal luas sebagai figur anti-korupsi. Ia secara konsisten mendukung transparansi dan efisiensi birokrasi. Tuduhan terhadapnya bertolak belakang dengan rekam jejak dan integritasnya.

 

  • Dugaan Intervensi Politik: Indikasi bahwa kasus ini beraroma politis makin memperkuat pandangan publik bahwa proses hukum telah dibelokkan untuk kepentingan kekuasaan.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum Putusan ini tidak hanya berdampak pada individu Tom Lembong, tetapi juga memiliki implikasi struktural dan kultural yang luas. Ia menjadi preseden bahwa hukum bisa digunakan untuk membungkam kritik, bahkan jika yang dikritik adalah kebijakan yang menyimpang.

Dalam jangka panjang, hal ini menciptakan ketakutan di kalangan birokrat profesional dan pegiat anti-korupsi yang khawatir akan dikriminalisasi jika bersuara lantang.

Lembaga-lembaga penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, harus menjaga independensinya dari tekanan politik.

Jika lembaga ini mulai digunakan untuk tujuan politik, maka kepercayaan publik akan runtuh. Demokrasi pun terancam digantikan oleh otoritarianisme berbaju hukum.

Rekomendasi dan Masukan Dasar Hukum

Untuk memperbaiki kondisi ini, perlu dilakukan langkah-langkah konkret, antara lain:

  • Reformasi Proses Penetapan Tersangka: Harus ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penetapan tersangka agar tidak menjadi alat kekuasaan.

 

  • Audit Hukum Independen: Dalam kasus-kasus strategis, audit hukum dari lembaga independen bisa membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif.

 

  • Penguatan Peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial: Untuk mengawal agar hakim benar-benar memutus berdasarkan nurani hukum, bukan tekanan eksternal.

 

  • Revisi UU Tipikor: Meskipun secara substansi sudah cukup kuat, UU Tipikor perlu dipertegas agar tidak multitafsir, khususnya pada frasa “penyalahgunaan wewenang”.

 

  • Penerapan Prinsip Restorative Justice: Dalam kasus di mana tidak ada kerugian nyata dan tidak ada niat jahat, pendekatan restoratif bisa menjadi alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan.

Penutup

Kasus Tom Lembong merupakan cerminan krisis dalam politik hukum Indonesia. Ia menyingkap bagaimana hukum bisa dibengkokkan untuk tujuan non-yuridis, dan bagaimana rasa keadilan publik dapat terkoyak oleh proses hukum yang sarat kepentingan.

Untuk menjaga marwah hukum dan menjamin masa depan demokrasi Indonesia, sangat penting bagi semua elemen bangsa untuk mengembalikan hukum pada jalurnya sebagai pelindung keadilan, bukan alat kekuasaan.

Artikel ini adalah opini hukum yang ditulis berdasarkan analisis publik dan sumber hukum yang berlaku. Penulis tidak berafiliasi dengan pihak manapun yang terlibat dalam perkara ini.

Gumilar Aditya Nugroho, S.H
Advokat dan Konsultan Hukum