Oleh: Gumilar Aditya Nugroho, S.H
Kegiatan pemberian kredit merupakan inti dari aktivitas perbankan. Dalam praktiknya, setiap penyaluran kredit disertai risiko yang inheren, baik dari sisi pembayaran, kualitas agunan, maupun kepatuhan hukum debitur. Oleh karena itu, perbankan harus mengelola risiko tersebut secara efektif, salah satu instrumen yang digunakan bank untuk melindungi kepentingannya adalah klausula “negative pledge”.
Klausula Negative Pledge adalah janji dari debitur untuk tidak memberikan jaminan kepada kreditur lain selama hubungan kredit masih berlangsung. Klausula ini semakin penting dalam dunia pembiayaan korporasi, khususnya dalam pembiayaan tanpa jaminan (unsecured lending).
Opini hukum ini bertujuan memberikan penjelasan komprehensif tentang konsep negative pledge, dasar hukumnya di Indonesia, risiko yang melekat padanya, serta strategi penerapannya bagi bank dan perusahaan.
Diharapkan, tulisan ini dapat menjadi referensi penting bagi bankir, legal officer, maupun pimpinan perusahaan dalam merancang dan mengelola perjanjian kredit yang sehat dan terlindungi secara hukum.
Definisi dan Karakteristik Negative Pledge
Mengutip dari Artikel Hukumonline yang tayang pada tanggal 25 Mei 2025 yang berjudul “Mengenal Klausul Negative Pledge dan Clean Basis” defenisi “negative pledge” atau janji pembatasan dalam hukum perusahaan berarti janji sebuah perusahaan untuk tidak melakukan penjaminan ulang yang hanya akan menguntungkan kreditur lain.
Adapun kondisi negative pledge dalam buku Bisnis Kredit Perbankan, yang ditulis oleh Ikatan Bankir Indonesia merupakan suatu kondisi dimana calon debitur memberikan pernyataan kepada seluruh kreditur tidak menyerahkan agunan untuk dilakukan pengikatan.
Secara umum, negative pledge adalah janji debitur kepada kreditur untuk tidak membebani atau menjaminkan aset tertentu kepada pihak lain selama masa perjanjian berlangsung. Negative pledge tidak menciptakan hak kebendaan seperti halnya fidusia atau hak tanggungan, tetapi bersifat personal dan mengikat hanya kepada para pihak yang terlibat dalam kontrak.
Klausula ini umumnya ditemukan dalam perjanjian kredit korporasi, terutama dalam pembiayaan yang tidak melibatkan jaminan kebendaan. Keberadaannya ditujukan untuk mencegah debitur menjaminkan kembali aset-aset pentingnya kepada kreditur lain, yang dapat menurunkan posisi hukum kreditur awal.
Karakteristik utama negative pledge:
– Bersifat kontraktual dan tidak terdaftar di lembaga publik.
– Tidak memberikan hak eksekusi langsung atas aset.
– Tidak memberikan hak preferen dalam hal kepailitan.
– Hanya dapat ditegakkan terhadap debitur, bukan pihak ketiga.
– Biasanya disertai ketentuan penalti atau event of default jika dilanggar.
Contoh Klausula: “Debitur tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, menjaminkan, membebani, atau mengalihkan hak kepemilikan atas aset tetap atau aset lancarnya kepada pihak lain selama jangka waktu perjanjian kredit ini masih berlaku.”
Tujuan dan Fungsi Strategi Negative Pledge Dalam Kredit
Bagi bank, negative pledge menjadi alat penting dalam pengelolaan risiko kredit, khususnya dalam mengamankan posisi hukum dan ekonomi bank terhadap tindakan debitur yang dapat merugikan kreditur.
Beberapa fungsi strategis negative pledge adalah:
– Mencegah Subordinasi: Negative pledge mencegah terjadinya subordinasi posisi bank jika debitur memberikan jaminan kepada kreditur baru. Ini penting untuk menjaga posisi paripassu (kedudukan sejajar) bank terhadap potensi kreditur lain.
– Menjaga Nilai Ekonomi Debitur: Dalam analisis kredit, bank menilai aset dan struktur keuangan debitur. Jika debitur kemudian menjaminkan aset-aset penting kepada pihak lain, maka nilai ekonomis dari perusahaan dapat menurun, dan risiko bank bertambah.
– Meningkatkan Transparansi: Dengan adanya negative pledge, debitur biasanya diwajibkan melaporkan setiap perubahan penting dalam struktur pembiayaan atau pemanfaatan asetnya, sehingga meningkatkan transparansi hubungan kredit.
– Pengganti Jaminan: Dalam kredit tanpa agunan, negative pledge memberikan kontrol kontraktual sebagai kompensasi atas tidak adanya hak kebendaan.
– Pencegah Arbitrase Kredit: Tanpa negative pledge, debitur bisa mencari pinjaman baru dan menjaminkan aset yang sama kepada pihak ketiga, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat antar kreditur.
Dasar Hukum Negative Pledge di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Negative pledge pada dasaranya tunduk terhadap hukum perdata. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian sah apabila memenuhi:
– Kesepakatan para pihak
– Kecakapan untuk membuat perjanjian
– Suatu objek tertentu
– Sebab yang tidak bertentangan dengan hukum
Klausula negative pledge, jika dituangkan dalam kontrak yang memenuhi unsur-unsur tersebut, menjadi mengikat secara hukum (Pasal 1338 KUHPerdata: pacta sunt servanda).
2. UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)
Meskipun tidak secara eksplisit mengatur negative pledge, Pasal 8 dan Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan mewajibkan bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dan penilaian kemampuan debitur. Klausula negative pledge adalah bagian dari instrumen manajemen risiko yang mendukung kepatuhan terhadap prinsip tersebut.
Penerapan Pasal tersebut tentunya harus selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank, regulasi tersebut menjabarkan risiko-risiko dalam kegiatan usaha bank yang meliputi: (i) risiko kredit, (ii) risiko pasar, (iii) risiko likuiditas, (iv) risiko operasional, (v) risiko kepatuhan, (vi) risiko hukum, (vii) risiko reputasi, (viii) risiko stratejik. Risiko-risiko ini adalah risiko yang mungkin muncul ketika bank melaksanakan kegiatan usahanya.
Maka dari itu, prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) diterapkan sebagai upaya bank umum melindungi dana masyarakat yang telah dipercayakan kepadanya.
3. Hukum Kepailitan (UU No. 37 Tahun 2004)
Dalam konteks kepailitan, kreditor yang hanya memiliki hak personal (seperti melalui negative pledge) tidak memiliki kedudukan preferen. Kreditor tersebut hanya berstatus sebagai kreditur konkuren, sejajar dengan kreditor lainnya.
Kekuatan Hukum dan Risiko Legal Klausula Negative Pledge
Meskipun negative pledge memiliki kekuatan mengikat secara kontraktual, terdapat beberapa keterbatasan hukum yang perlu dipahami:
Tidak Berlaku terhadap Pihak Ketiga: Karena tidak tercatat di lembaga publik seperti hak tanggungan, pihak ketiga yang beritikad baik tidak dapat dibebani tanggung jawab atau dianggap melanggar negative pledge.
Tidak Memberikan Hak Eksekusi: Negative pledge tidak dapat digunakan untuk mengeksekusi aset secara langsung. Satu-satunya upaya hukum adalah menuntut debitur atas dasar wanprestasi.
Tidak Berlaku dalam Kepailitan: Ketika debitur pailit, kreditor dengan negative pledge tetap hanya sebagai kreditor konkuren.
Perlu Dukungan Klausula Tambahan: Untuk memperkuat efektivitasnya, negative pledge sebaiknya disertai dengan:
– Acceleration clause
– Cross-default clause
– Financial covenants
– Ketentuan pelaporan dan audit
Implikasi Bagi Perusahaan (Debitur)
Bagi pimpinan perusahaan, khususnya bagian keuangan dan hukum, pemahaman terhadap negative pledge sangat penting karena:
– Membatasi Aksi Korporasi: Perusahaan tidak dapat menggunakan aset sebagai jaminan tanpa izin dari bank. Hal ini dapat menghambat fleksibilitas pembiayaan.
– Menimbulkan Risiko Pelanggaran: Jika perusahaan tidak melakukan due diligence sebelum mengambil pembiayaan baru, mereka dapat tanpa sengaja melanggar negative pledge yang sudah ada.
– Kewajiban Administratif Tambahan: Adanya negative pledge memerlukan pelaporan rutin, audit aset, dan keterlibatan aktif divisi hukum serta keuangan.
– Pengaruh terhadap Reputasi: Pelanggaran terhadap klausula ini dapat mempengaruhi reputasi perusahaan di mata perbankan dan investor.
Rekomendasi Strategis
Untuk Bank/Kreditor:
– Formulasikan negative pledge secara rinci dan eksplisit dalam kontrak.
– Sanksi tegas terhadap pelanggaran.
– Tambahkan ketentuan monitoring dan pelaporan rutin.
– Terapkan covenant keuangan sebagai pelengkap.
– Masukkan klausula percepatan dan cross-default.
Untuk Perusahaan/Debitur:
– Libatkan divisi hukum dalam setiap perjanjian pembiayaan.
– Lakukan pengecekan silang terhadap seluruh perjanjian aktif.
– Buat SOP untuk permintaan persetujuan kreditur.
– Evaluasi struktur pendanaan secara berkala.
– Bangun sistem pelaporan dan pengawasan internal terhadap penggunaan aset.
Penutup
Negative pledge adalah alat kontraktual yang penting dalam praktik pembiayaan modern. Meskipun tidak memberikan perlindungan kebendaan seperti jaminan fidusia atau hak tanggungan, keberadaannya sangat strategis dalam menjaga posisi bank dan mengatur pembatasan terhadap tindakan sepihak debitur.
Bank sebagai kreditur harus cermat dalam merancang klausula ini dan mengawasi implementasinya secara konsisten. Sementara itu, perusahaan sebagai debitur perlu mengelola kewajiban kontraktual ini dengan hati-hati untuk menghindari risiko hukum, keuangan, dan reputasi.
Dengan manajemen yang cermat dan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, negative pledge dapat menjadi jembatan antara kepentingan proteksi kreditur dan fleksibilitas finansial debitur.
Peran serta aktif dari legal counsel, manajemen risiko, dan pimpinan perusahaan menjadi kunci untuk memastikan bahwa perjanjian pembiayaan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil, seimbang, dan berkelanjutan secara bisnis.
Tentang Penulis
Penulis adalah advokat dan konsultan hukum perbankan & korporasi, Managing Partners di Law Firm Nugroho & Associates dengan pengalaman mendampingi perusahaan perbankan nasional maupun lingkup Daerah dalam hal penyelesaian sengketa kontrak. Anggota DPC Peradi Medan, Presiden Medan Lawyer FC, serta Sekretris Korps Advokat Alumni UMSU.
Gumilar Aditya Nugroho, S.H
Advokat & Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi









