Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi, Gumilar Aditya Nugroho, S.H,. Foto: Dok. Pribadi

Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi, Gumilar Aditya Nugroho, S.H,. Foto: Dok. Pribadi

2. Bersifat sementara

Umumnya dibentuk untuk satu proyek tertentu dengan durasi terbatas. Setelah proyek selesai, KSO bubar dengan sendirinya.

3. Adanya penunjukan leader

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perusahaan biasanya ditunjuk sebagai koordinator untuk mewakili KSO keluar.

4. Tanggung jawab Bersama

Dalam praktik, anggota KSO sering dianggap bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pihak ketiga.

Karakteristik ini sekaligus menjadi sumber manfaat sekaligus risiko bagi perusahaan yang bergabung dalam KSO.

Baca Juga  Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Potensi Risiko KSO

Meski menawarkan peluang strategis, KSO juga membawa sejumlah risiko hukum yang wajib dicermati pimpinan perusahaan.

Pertama, risiko tanggung jawab hukum. Karena tidak berbadan hukum, anggota KSO tidak bisa “berlindung” di balik entitas terpisah. Jika terjadi wanprestasi atau sengketa dengan pihak ketiga, masing-masing anggota dapat dimintai pertanggungjawaban, bahkan meski kelalaian hanya dilakukan oleh salah satu pihak.

Kedua, risiko perpajakan. KSO memiliki NPWP tersendiri. Artinya, ada kewajiban administratif dan fiskal yang harus dijalankan secara disiplin. Jika tidak, seluruh anggota KSO berpotensi ikut menanggung sanksi.

Ketiga, risiko kepailitan. KSO tidak dapat dipailitkan, tetapi kewajiban yang timbul dari KSO dapat menyeret perusahaan anggota ke meja Pengadilan Niaga.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desaku Simbolon Purba
Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha
Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi
Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan
Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh
Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa
Multikulturalisme: Antara Identitas Lokal dan Globalisasi
Deddy Corbuzier dan Narasi ‘Pengganggu Ilegal’: Mengapa Kolom Komentar Dimatikan?

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:44

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:12

Desaku Simbolon Purba

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:01

Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:30

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19

Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan

Berita Terbaru