Karakteristik ini sekaligus menjadi sumber manfaat sekaligus risiko bagi perusahaan yang bergabung dalam KSO.
Potensi Risiko KSO
Meski menawarkan peluang strategis, KSO juga membawa sejumlah risiko hukum yang wajib dicermati pimpinan perusahaan.
Pertama, risiko tanggung jawab hukum. Karena tidak berbadan hukum, anggota KSO tidak bisa “berlindung” di balik entitas terpisah. Jika terjadi wanprestasi atau sengketa dengan pihak ketiga, masing-masing anggota dapat dimintai pertanggungjawaban, bahkan meski kelalaian hanya dilakukan oleh salah satu pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, risiko perpajakan. KSO memiliki NPWP tersendiri. Artinya, ada kewajiban administratif dan fiskal yang harus dijalankan secara disiplin. Jika tidak, seluruh anggota KSO berpotensi ikut menanggung sanksi.
Ketiga, risiko kepailitan. KSO tidak dapat dipailitkan, tetapi kewajiban yang timbul dari KSO dapat menyeret perusahaan anggota ke meja Pengadilan Niaga.
Keempat, risiko persaingan usaha. KSO harus dijalankan secara sahih untuk tujuan bisnis yang sehat. Jika digunakan sebagai kedok pengaturan harga atau pembagian pasar, KSO dapat dipandang melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kelima, risiko penyelesaian sengketa. Tanpa klausula jelas dalam perjanjian, sengketa dapat berlarut-larut. Oleh karena itu, forum arbitrase sering dipilih untuk efisiensi.
Kebutuhan akan Perjanjian yang Kuat
Agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, perjanjian KSO harus disusun secara cermat. Setidaknya, beberapa klausula penting perlu dipastikan hadir:
– Tujuan dan lingkup kerja sama.
– Jangka waktu pelaksanaan.
– Penunjukan perusahaan leader.
– Pembagian tugas dan tanggung jawab.
– Mekanisme pendanaan dan pembagian hasil.
– Ketentuan mengenai tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
– Klausula kerahasiaan.
– Klausula force majeure.
– Forum penyelesaian sengketa.
Tanpa klausula yang jelas, posisi perusahaan dalam KSO akan rentan.
Ilustrasi Praktik
Dalam proyek infrastruktur pemerintah, KSO lazim digunakan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahkan mewajibkan peserta tender besar untuk membentuk KSO, dengan syarat dituangkan dalam perjanjian notariil. Penunjukan leader ditentukan sejak awal agar memudahkan hubungan dengan pemerintah.
Sementara dalam sektor migas, KSO dipakai untuk proyek eksplorasi dengan pola bagi hasil tertentu. Namun, SKK Migas menegaskan adanya tanggung jawab kolektif kepada Negara.
Kedua praktik ini menunjukkan bahwa KSO tidak sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memerlukan manajemen serius.
Relevansi Bagi Pimpinan Perusahaan
Bagi Pimpinan Perusahaan, keterlibatan dalam KSO bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan keputusan strategis yang memiliki implikasi hukum luas.
Pemahaman atas karakteristik dan risiko KSO sangat menentukan apakah kerja sama akan menjadi peluang atau justru jebakan.
Sebelum menandatangani perjanjian KSO, pimpinan perusahaan sebaiknya melakukan beberapa langkah:
1. Uji tuntas (due diligence) – Menilai integritas, rekam jejak, dan kapasitas mitra.
2. Konsultasi hukum – Memastikan perjanjian sesuai regulasi.
3. Perumusan klausula rinci – Mengatur hak, kewajiban, serta mekanisme tanggung jawab.
4. Strategi mitigasi risiko – Menentukan mekanisme asuransi, jaminan pelaksanaan, atau pembatasan tanggung jawab.
Penutup
Kerja sama operasional (KSO) adalah instrumen penting dalam dunia bisnis modern. Ia memberi ruang bagi perusahaan untuk memperluas jangkauan, berbagi risiko, dan memadukan keunggulan masing-masing. Namun, di balik peluang itu, tersembunyi konsekuensi hukum yang tidak bisa diremehkan.
Sebagai pimpinan perusahaan, memahami dasar hukum, karakteristik, dan risiko KSO adalah prasyarat mutlak sebelum terjun ke dalamnya. KSO dapat menjadi alat pertumbuhan bisnis yang produktif, asalkan dikawal dengan kontrak yang kuat, manajemen risiko yang matang, serta kepatuhan pada hukum.
Keterbukaan, kehati-hatian, dan perencanaan strategis adalah kunci agar KSO tidak berubah menjadi beban, melainkan benar-benar menjadi instrumen kemitraan yang membawa keuntungan bersama.
Gumilar Aditya Nugroho, S.H
Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi
Halaman : 1 2