Polisi yang ‘Ringan Tangan’ Gunakan Senjata Api

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus oknum TNI tembak pelajar. Foto Ilustrasi: Pixabay

Kasus oknum TNI tembak pelajar. Foto Ilustrasi: Pixabay

Kepolisian juga mengenal sejumlah prinsip penggunaan kekuatan, termasuk senjata api. Pertama, prinsip legalitas, bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, prinsip nesesitas, bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.

Ketiga, prinsip proporsionalitas, bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.

Memang aneh bin ajaib. Di tengah aturan yang begitu ketat dalam konteks penggunaan senjata api, personel polisi justru kerap menggunakannya secara serampangan, bahkan sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme pengawasan oleh pimpinan Polri, lembaga pengawas eksternal maupun internal terkait penggunaan senjata api memang layak dipertanyakan. Titik tekan evaluasi harus berangkat dari mengapa aturan-aturan tersebut gagal di jalankan secara baik dan benar.

Baca Juga  Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Aliran Sungai di Kelurahan Pasar Baru

Di sisi lain, masyarakat sipil, khususnya para jurnalis, sepatutnya menjadikan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas sebagai rujukan utama ketika memberitakan aksi penembakan para terduga pelaku kejahatan oleh aparat kepolisian.

Mandegnya pengawasan penggunaan senjata api dalam segala lini (baik oleh pimpinan Polri, lembaga pengawas internal, eksternal, hingga masyarakat sipil) berkontribusi menumbuh-suburkan praktik penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

Menembak, menjadi semacam kelaziman selama yang disasar adalah pelaku kejahatan. Jangan heran bila di banyak kasus penyalahgunaan senjata api, framing awal yang disematkan pada korban tembak selalu saja sebagai pelaku tindak pidana.

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal
Desaku Simbolon Purba
Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha
Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi
Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan
Dasco dan Rocky Halal bi Halal Sayur Lodeh
Multikulturalisme sebagai Fondasi Kehidupan Berbangsa
Multikulturalisme: Antara Identitas Lokal dan Globalisasi
Tulisan pada kolom Opini tidak mewakili pandangan Redaksi Topikseru.com

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:44

Kerja Sama Operasi (KSO): Instrumen Bisnis yang Perlu Dikawal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:12

Desaku Simbolon Purba

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:01

Klausula Negative Pledge dalam Istilah Perbankan: Analisis Yuridis dan Implikasi Strategis Bagi Perbankan dan Dunia Usaha

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:30

Politik Hukum dan Rasa Keadilan: Membedah Putusan Kasus Tom Lembong dalam Perspektif UU Tindak Pidana Korupsi

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19

Inflasi, Debitur Cidera Janji, dan Ledakan Kredit Macet di Kota Medan

Berita Terbaru