Kepolisian juga mengenal sejumlah prinsip penggunaan kekuatan, termasuk senjata api. Pertama, prinsip legalitas, bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Kedua, prinsip nesesitas, bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
Ketiga, prinsip proporsionalitas, bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan.
Memang aneh bin ajaib. Di tengah aturan yang begitu ketat dalam konteks penggunaan senjata api, personel polisi justru kerap menggunakannya secara serampangan, bahkan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme pengawasan oleh pimpinan Polri, lembaga pengawas eksternal maupun internal terkait penggunaan senjata api memang layak dipertanyakan. Titik tekan evaluasi harus berangkat dari mengapa aturan-aturan tersebut gagal di jalankan secara baik dan benar.
Di sisi lain, masyarakat sipil, khususnya para jurnalis, sepatutnya menjadikan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas sebagai rujukan utama ketika memberitakan aksi penembakan para terduga pelaku kejahatan oleh aparat kepolisian.
Mandegnya pengawasan penggunaan senjata api dalam segala lini (baik oleh pimpinan Polri, lembaga pengawas internal, eksternal, hingga masyarakat sipil) berkontribusi menumbuh-suburkan praktik penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.
Menembak, menjadi semacam kelaziman selama yang disasar adalah pelaku kejahatan. Jangan heran bila di banyak kasus penyalahgunaan senjata api, framing awal yang disematkan pada korban tembak selalu saja sebagai pelaku tindak pidana.
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya