Mualem akan Tertibkan Perkebunan Sawit Nakal di Aceh: Luas Kebun Harus Sesuai HGU

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Iskandar Usman Alfarlaky Sebagai Bupati dan T. Zainal Abidin sebagai Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, di Kantor DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025). Foto: Humas Pemprov Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Iskandar Usman Alfarlaky Sebagai Bupati dan T. Zainal Abidin sebagai Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, di Kantor DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025). Foto: Humas Pemprov Aceh

Dia juga mengajak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dapat bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dalam menertibkan lahan perkebunan di Aceh Timur.

Mualem mengatakan, untuk memastikan luas kebun sawit sesuai dengan izin yang diberikan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mengukur luas kebun sawit yang beroperasi di sana setelah Idul Fitri nanti.

“Kami akan mengukur kebun-kebun sawit perusahaan di Aceh Timur apakah sesuai dengan HGU atau tidak, kalau lebih kami akan ambil tindakan, ini untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Mualem.

Wajibkan Plasma 30 Persen untuk Masyarakat

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan selain menertibkan luasan lahan yang digunakan perusahaan sawit, dia juga mewajibkan perusahaan mengeluarkan 30% dari luas HGU sebagai plasma kepada masyarakat.

Mualem menyebut dengan plasma akan membantu kesejahteraan masyarakat di Aceh Timur.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru