Mualem akan Tertibkan Perkebunan Sawit Nakal di Aceh: Luas Kebun Harus Sesuai HGU

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Iskandar Usman Alfarlaky Sebagai Bupati dan T. Zainal Abidin sebagai Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, di Kantor DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025). Foto: Humas Pemprov Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik Iskandar Usman Alfarlaky Sebagai Bupati dan T. Zainal Abidin sebagai Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, di Kantor DPRK Aceh Timur, Rabu (19/3/2025). Foto: Humas Pemprov Aceh

Selain itu, dirinya juga meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terus mengembangkan potensi yang dimiliki Aceh Timur, baik di sektor pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan yang bisa dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi daerah.

Dalam kesempatan ini, Mualem juga berpesan kepada Pemerintah Aceh Timur yang baru agar dapat menjaga keharmonisan hubungan dengan legislatif.

Baca Juga  Donald Trump Bantah Intelijen AS Soal Iran, Tegaskan Keyakinan Iran Sedang Kembangkan Senjata Nuklir

Kemudian menjalin koordinasi yang baik dengan Pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaga dukungan masyarakat dan doa ulama agar pembangunan di Aceh Timur berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru