Ringkasan Berita
- "Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Keputusan Menteri, karena undang-undang lebih tinggi dari Ke…
- JK menegaskan bahwa secara historis dan hukum, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lip…
- Soal Harga Diri dan Sejarah, Bukan Migas JK menepis anggapan bahwa sikap tegas Pemerintah Provinsi Aceh mempertahanka…
Topikseru.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik empat pulau di perairan Aceh yang kini dialihkan ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
JK menegaskan bahwa secara historis dan hukum, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Keputusan Menteri, karena undang-undang lebih tinggi dari Kepmen,” ujar JK saat ditemui di kediamannya pada Jumat (13/6/2025).
Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang menetapkan wilayah Aceh dan menjadi salah satu rujukan dalam kesepakatan Perjanjian Helsinki 2005 – sebuah dokumen historis yang memperkuat status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus.
Soal Harga Diri dan Sejarah, Bukan Migas
JK menepis anggapan bahwa sikap tegas Pemerintah Provinsi Aceh mempertahankan empat pulau itu didasari potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.
Menurutnya, isu yang muncul bukanlah soal ekonomi, melainkan persoalan harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat.
“Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Ini juga soal kepercayaan ke pusat,” kata JK.
Jusuf Kalla menilai, penyelesaian sengketa ini perlu ditempuh dengan cara-cara terbaik demi “kemaslahatan bersama.”
Meski mengakui bahwa potensi migas di kawasan tersebut mungkin saja ditemukan di masa mendatang, JK menyebut saat ini belum ada temuan sumber daya energi yang signifikan di lokasi tersebut.
“Sekarang ini tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin beberapa tahun ke depan ada, tapi hari ini tidak,” kata JK.
Jangan Abaikan Konteks Historis
Lebih lanjut, JK menekankan bahwa konteks sejarah dan legalitas harus dijadikan pijakan utama dalam menyelesaikan konflik tapal batas ini.
Dia mengingatkan bahwa pemindahan wilayah administratif tidak semestinya dilakukan hanya melalui keputusan menteri, tanpa mempertimbangkan undang-undang yang lebih tinggi dan perjanjian historis yang telah disepakati.
“Soal apakah ada faktor ekonomi, sekarang ini tidak ada. Mungkin nanti ada, tapi ini bukan soal itu. Ini soal hukum dan sejarah,” ujarnya.
Respons atas Kepmen Kemendagri
Sebelumnya, Kemendagri disebut telah mengeluarkan keputusan administratif yang menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah Aceh, yang menilai keputusan tersebut mengabaikan fakta sejarah dan hukum.
Sengketa batas wilayah ini dinilai berpotensi menambah ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh yang memiliki status otonomi khusus pasca konflik panjang dengan pemerintah pusat.
Sejumlah tokoh dan akademisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi atau lembaga hukum lain dilibatkan untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan akuntabel.













