Scroll untuk baca artikel
Politik

Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh: UU Tidak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri

×

Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh: UU Tidak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri

Sebarkan artikel ini
Pulau Aceh
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK)

Topikseru.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik empat pulau di perairan Aceh yang kini dialihkan ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

JK menegaskan bahwa secara historis dan hukum, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Keputusan Menteri, karena undang-undang lebih tinggi dari Kepmen,” ujar JK saat ditemui di kediamannya pada Jumat (13/6/2025).

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang menetapkan wilayah Aceh dan menjadi salah satu rujukan dalam kesepakatan Perjanjian Helsinki 2005 – sebuah dokumen historis yang memperkuat status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus.

Baca Juga  Wamendagri Bima Arya Tinjau Pelayanan di Disdukcapil Medan

Soal Harga Diri dan Sejarah, Bukan Migas

JK menepis anggapan bahwa sikap tegas Pemerintah Provinsi Aceh mempertahankan empat pulau itu didasari potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi.

Menurutnya, isu yang muncul bukanlah soal ekonomi, melainkan persoalan harga diri dan kepercayaan terhadap pemerintah pusat.

“Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Ini juga soal kepercayaan ke pusat,” kata JK.

Jusuf Kalla menilai, penyelesaian sengketa ini perlu ditempuh dengan cara-cara terbaik demi “kemaslahatan bersama.”

Meski mengakui bahwa potensi migas di kawasan tersebut mungkin saja ditemukan di masa mendatang, JK menyebut saat ini belum ada temuan sumber daya energi yang signifikan di lokasi tersebut.