Scroll untuk baca artikel
Politik

Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh: UU Tidak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri

×

Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh: UU Tidak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri

Sebarkan artikel ini
Pulau Aceh
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK)

“Sekarang ini tidak ada minyak, tidak ada gas. Mungkin beberapa tahun ke depan ada, tapi hari ini tidak,” kata JK.

Jangan Abaikan Konteks Historis

Lebih lanjut, JK menekankan bahwa konteks sejarah dan legalitas harus dijadikan pijakan utama dalam menyelesaikan konflik tapal batas ini.

Dia mengingatkan bahwa pemindahan wilayah administratif tidak semestinya dilakukan hanya melalui keputusan menteri, tanpa mempertimbangkan undang-undang yang lebih tinggi dan perjanjian historis yang telah disepakati.

“Soal apakah ada faktor ekonomi, sekarang ini tidak ada. Mungkin nanti ada, tapi ini bukan soal itu. Ini soal hukum dan sejarah,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Sumut Masih Tunggu Rekomendasi Kemendagri Soal Pj Sekda

Respons atas Kepmen Kemendagri

Sebelumnya, Kemendagri disebut telah mengeluarkan keputusan administratif yang menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah Aceh, yang menilai keputusan tersebut mengabaikan fakta sejarah dan hukum.

Sengketa batas wilayah ini dinilai berpotensi menambah ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh yang memiliki status otonomi khusus pasca konflik panjang dengan pemerintah pusat.

Sejumlah tokoh dan akademisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi atau lembaga hukum lain dilibatkan untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan akuntabel.