Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh: UU Tidak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK)

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK)

“Soal apakah ada faktor ekonomi, sekarang ini tidak ada. Mungkin nanti ada, tapi ini bukan soal itu. Ini soal hukum dan sejarah,” ujarnya.

Respons atas Kepmen Kemendagri

Sebelumnya, Kemendagri disebut telah mengeluarkan keputusan administratif yang menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah Aceh, yang menilai keputusan tersebut mengabaikan fakta sejarah dan hukum.

Baca Juga  Sugeng Didesak Lanjutkan Tugas: Saya Tunggu Perintah Presiden

Sengketa batas wilayah ini dinilai berpotensi menambah ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh yang memiliki status otonomi khusus pasca konflik panjang dengan pemerintah pusat.

Sejumlah tokoh dan akademisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi atau lembaga hukum lain dilibatkan untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan akuntabel.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Rabu, 3 September 2025 - 14:58

Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”

Berita Terbaru