“Soal apakah ada faktor ekonomi, sekarang ini tidak ada. Mungkin nanti ada, tapi ini bukan soal itu. Ini soal hukum dan sejarah,” ujarnya.
Respons atas Kepmen Kemendagri
Sebelumnya, Kemendagri disebut telah mengeluarkan keputusan administratif yang menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah Aceh, yang menilai keputusan tersebut mengabaikan fakta sejarah dan hukum.
Sengketa batas wilayah ini dinilai berpotensi menambah ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh yang memiliki status otonomi khusus pasca konflik panjang dengan pemerintah pusat.
Sejumlah tokoh dan akademisi juga mendesak agar Mahkamah Konstitusi atau lembaga hukum lain dilibatkan untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan akuntabel.
Penulis : Muchlis