Menurutnya, apabila memenuhi syarat di sidang perdana pada 5 Maret, pengajuan hak angket bisa naik ke sidang paripurna.
“Kalau dari jumlah (kursi) sudah lebih 300, tanpa PPP juga sudah cukup. Kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan. Tetapi, kita lihat penentunya minggu depan, kita lihat seperti apa,” kata anggota Komisi I DPR RI ini.
Kendati demikian, politikus PDIP ini mengatakan masih menunggu arahan dari partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan PDIP belum memberikan sinyalemen terkait hak angket meski persidangan di DPR RI baru mulai pada 5 Maret 2024.
“Kami masih menunggu apakah nanti akan ada commander call untuk melakukan angket. Kalau berdasarkan hitungan angka, paslon 01 (AMIN) dan 03 (Ganjar-Mahfud) sudah cukup, baik untuk mengajukan (angket) maupun pembahasan di sidang paripurna, itu cukup (suara). Tinggal kita lihat apakah ada arahan seperti itu,” pungkasnya. (cr1/Topikseru.com)
Halaman : 1 2