Silaturahmi Politik, Presiden Prabowo Bertemu KH Ma’ruf Amin, Bahas Pembangunan dan Pasal 33 UUD 1945

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersilaturahmi ke kediaman pribadi Wakil Presiden Ke-13 KH Ma'ruf Amin di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (24/8/2025).

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersilaturahmi ke kediaman pribadi Wakil Presiden Ke-13 KH Ma'ruf Amin di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (24/8/2025).

Keduanya juga tampak mengenakan kopiah hitam dan, sama seperti Presiden, mencium tangan KH Ma’ruf Amin dalam momen silaturahmi tersebut.

Pesan KH Ma’ruf Amin: Pasal 33 UUD 1945 Harus Ditegakkan

Dalam keterangan resminya Minggu malam, KH Ma’ruf Amin menyebut kunjungan Presiden Prabowo sebagai bentuk silaturahmi kebangsaan.

“Kami berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai arah pembangunan ke depan, termasuk pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kekayaan alam harus diberdayagunakan seutuhnya untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ma’ruf.

Meski berlangsung dalam bingkai kekeluargaan, pertemuan ini dinilai sarat pesan politik. Kehadiran Prabowo di rumah KH Ma’ruf Amin memperlihatkan upaya merangkul dan menjaga komunikasi dengan berbagai tokoh bangsa, terutama jelang awal pemerintahannya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru