Topikseru.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menjunjung tinggi kebebasan berpendapat rakyat sesuai amanat undang-undang nasional dan hukum internasional.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa negara tak akan mentolerir aksi anarkis yang merugikan masyarakat luas.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Prabowo dalam pernyataan bersama pimpinan DPR/MPR dan ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspirasi Damai, Bukan Anarki
Menurut Kepala Negara, penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang harus dijamin. Namun, kebebasan itu hanya sah jika dilakukan dengan cara damai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya