“Apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Isyarat Makar dan Terorisme
Prabowo juga mengungkap adanya indikasi gerakan di luar hukum yang mewarnai sejumlah demonstrasi di Jakarta dan daerah lain.
Menurutnya, gejala tersebut bahkan mengarah pada dugaan perbuatan makar hingga terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Panggung Politik Istana
Pernyataan itu disampaikan Prabowo di hadapan para pimpinan lembaga tinggi negara dan ketua umum partai politik di parlemen.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya