Topikseru.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) atas tudingan penghasutan dan provokasi yang melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta, menuai kritik dari legislatif.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoal penangkapan hingga tudingan yang diarahkan kepada Delpedro Marhaen.
“Apakah mengajak orang untuk datang ke demonstrasi itu salah? Mana boleh dilarang,” ujar Benny K Harman, menanggapi penangkapan sejumlah aktivis oleh aparat kepolisian.
Pernyataan Benny langsung menyalakan kembali perdebatan soal batas antara hak berekspresi dan tuduhan penghasutan.
Menurut Benny, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, maupun aksi demonstrasi di ruang publik.
Dia menegaskan, yang dilarang adalah ajakan untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis.
“Kalau kamu mengajak orang bawa pentungan atau molotov, ya itu salah. Tapi kalau mengajak orang datang ke aksi demonstrasi, itu sama saja dengan mengundang rapat. Enggak ada yang melarang,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/9/2025).
Aktivis Ditangkap Polisi
Pernyataan Benny muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), yang diduga melakukan hasutan provokatif hingga melibatkan pelajar dalam aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta.









