Politik

Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

×

Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Sebarkan artikel ini
Lokataru
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman

Ringkasan Berita

  • Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoal penangkapan hingga tudingan yang diarahkan kepada Delpedro Marhaen.
  • "Apakah mengajak orang untuk datang ke demonstrasi itu salah?
  • Menurut Benny, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, maupun a…

Topikseru.com – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) atas tudingan penghasutan dan provokasi yang melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta, menuai kritik dari legislatif.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoal penangkapan hingga tudingan yang diarahkan kepada Delpedro Marhaen.

“Apakah mengajak orang untuk datang ke demonstrasi itu salah? Mana boleh dilarang,” ujar Benny K Harman, menanggapi penangkapan sejumlah aktivis oleh aparat kepolisian.

Pernyataan Benny langsung menyalakan kembali perdebatan soal batas antara hak berekspresi dan tuduhan penghasutan.

Menurut Benny, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, maupun aksi demonstrasi di ruang publik.

Dia menegaskan, yang dilarang adalah ajakan untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis.

“Kalau kamu mengajak orang bawa pentungan atau molotov, ya itu salah. Tapi kalau mengajak orang datang ke aksi demonstrasi, itu sama saja dengan mengundang rapat. Enggak ada yang melarang,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga  Haris Azhar Ungkap Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru: Sarat Intimidasi dan Pelanggaran HAM

Aktivis Ditangkap Polisi

Pernyataan Benny muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), yang diduga melakukan hasutan provokatif hingga melibatkan pelajar dalam aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta.

“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

Selain Delpedro, dua aktivis lain, Syahdan Husein dan Khariq Anhar, juga ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Gelombang Penangkapan Massa

Polri mencatat sebanyak 3.195 orang ditangkap dari berbagai daerah akibat diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Aparat menegaskan penindakan dilakukan untuk mencegah kerusuhan semakin meluas.

Namun, bagi kalangan masyarakat sipil, penangkapan ini justru menimbulkan kekhawatiran soal penyempitan ruang demokrasi.

Lokataru Foundation bahkan menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

DPR Minta Polisi Transparan

Benny menekankan agar aparat kepolisian menjelaskan secara detail dasar hukum penangkapan para aktivis tersebut.

Menurutnya, tanpa kejelasan, publik bisa menilai bahwa aparat sedang menekan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Negara membebaskan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Polisi harus bisa membedakan antara ajakan demonstrasi dengan ajakan anarkis,” ujar Benny.