Menurut Benny, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, maupun aksi demonstrasi di ruang publik.
Dia menegaskan, yang dilarang adalah ajakan untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis.
“Kalau kamu mengajak orang bawa pentungan atau molotov, ya itu salah. Tapi kalau mengajak orang datang ke aksi demonstrasi, itu sama saja dengan mengundang rapat. Enggak ada yang melarang,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis Ditangkap Polisi
Pernyataan Benny muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), yang diduga melakukan hasutan provokatif hingga melibatkan pelajar dalam aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta.
“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya