Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman

Menurut Benny, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik lisan, tulisan, maupun aksi demonstrasi di ruang publik.

Dia menegaskan, yang dilarang adalah ajakan untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis.

“Kalau kamu mengajak orang bawa pentungan atau molotov, ya itu salah. Tapi kalau mengajak orang datang ke aksi demonstrasi, itu sama saja dengan mengundang rapat. Enggak ada yang melarang,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/9/2025).

Aktivis Ditangkap Polisi

Pernyataan Benny muncul setelah Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), yang diduga melakukan hasutan provokatif hingga melibatkan pelajar dalam aksi demonstrasi berujung ricuh di Jakarta.

“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
PSI Bantah Isu Jokowi-Gibran Dalangi Demonstrasi, Raja Juli: Ada Pihak yang Mencoba Adu Domba

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru