Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman

Selain Delpedro, dua aktivis lain, Syahdan Husein dan Khariq Anhar, juga ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Gelombang Penangkapan Massa

Polri mencatat sebanyak 3.195 orang ditangkap dari berbagai daerah akibat diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Aparat menegaskan penindakan dilakukan untuk mencegah kerusuhan semakin meluas.

Namun, bagi kalangan masyarakat sipil, penangkapan ini justru menimbulkan kekhawatiran soal penyempitan ruang demokrasi.

Lokataru Foundation bahkan menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.

DPR Minta Polisi Transparan

Benny menekankan agar aparat kepolisian menjelaskan secara detail dasar hukum penangkapan para aktivis tersebut.

Menurutnya, tanpa kejelasan, publik bisa menilai bahwa aparat sedang menekan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
PSI Bantah Isu Jokowi-Gibran Dalangi Demonstrasi, Raja Juli: Ada Pihak yang Mencoba Adu Domba

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru