Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kreator konten sekaligus influencer Andovi da Lopez berorasi dalam unjuk rasa di depan Komplek DPR/MPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Antara

Kreator konten sekaligus influencer Andovi da Lopez berorasi dalam unjuk rasa di depan Komplek DPR/MPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Antara

Tuntutan untuk kementerian sektor ekonomi meliputi jaminan upah layak, pencegahan PHK massal, perlindungan pekerja kontrak, dan dialog terbuka dengan serikat buruh terkait upah minimum dan tenaga outsourcing.

Delapan Agenda Jangka Panjang

Adapun delapan poin jangka panjang yang ditekankan antara lain: reformasi DPR dan partai politik, penguatan pengawasan eksekutif, rencana reformasi pajak yang lebih adil, pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor, serta reformasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Polri.

Selain itu, penarikan penuh TNI ke barak, penguatan Komnas HAM, hingga revisi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan turut masuk dalam daftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boikot Caleg Sebagai Sanksi Politik 2029

Andovi menegaskan, kegagalan memenuhi tuntutan tersebut harus dibayar mahal dalam Pemilu 2029.

“Aksi tindakan paling kecil yang gue bisa lakukan adalah gue ingat nama-nama ini. Dan gue enggak akan pernah vote-in mereka lagi,” katanya.

Menurutnya, suara rakyat adalah kekuatan terbesar untuk memberi sanksi politik. “Empat tahun ke depan harus dimanfaatkan DPR untuk membuktikan diri,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis
PSI Bantah Isu Jokowi-Gibran Dalangi Demonstrasi, Raja Juli: Ada Pihak yang Mencoba Adu Domba

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru