Scroll untuk baca artikel
Politik

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

×

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sebarkan artikel ini
Tuntutan 17+8
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat bertemu dengan sejumlah elemen mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Topikseru.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang disuarakan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil dengan mengeluarkan enam poin keputusan. Respons itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jumat (5/9/2025).

Dasco menegaskan langkah ini sebagai bentuk transparansi DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, Kamis, 4 September 2025,” kata Dasco.

Baca Juga  Komisi I Sepakati TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan di 16 Lembaga

Enam Poin Keputusan DPR RI

1. Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri anggota DPR RI mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR, termasuk biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

4. Penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.