3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR, termasuk biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
4. Penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
5. Penonaktifan anggota DPR yang bermasalah akan ditindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
6. Penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya