“Iya, kami kan belum tahu kebenarannya. Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya itu memang kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah jelas diatur dalam undang-undang. Proses itu merupakan hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi, kalau pun ada surat itu, ya sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar Nama Calon Pengganti Kapolri
Selain isu surat, publik juga ramai membicarakan sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Nasir menilai kabar tersebut masih sebatas spekulasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya