Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah jelas diatur dalam undang-undang. Proses itu merupakan hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
“Jadi, kalau pun ada surat itu, ya sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.
Kabar Nama Calon Pengganti Kapolri
Selain isu surat, publik juga ramai membicarakan sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Nasir menilai kabar tersebut masih sebatas spekulasi.
“Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” kata dia.
Dia menegaskan kembali bahwa DPR belum mendapatkan validasi resmi mengenai isu pergantian Kapolri. Semua keputusan tetap berada di tangan Presiden.

									







