Scroll untuk baca artikel
Politik

Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

×

Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Pergantian Kapolri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Antara

Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah jelas diatur dalam undang-undang. Proses itu merupakan hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

“Jadi, kalau pun ada surat itu, ya sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

Kabar Nama Calon Pengganti Kapolri

Selain isu surat, publik juga ramai membicarakan sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Nasir menilai kabar tersebut masih sebatas spekulasi.

Baca Juga  Istana Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri, Prabowo Belum Ajukan Nama ke DPR

“Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” kata dia.

Dia menegaskan kembali bahwa DPR belum mendapatkan validasi resmi mengenai isu pergantian Kapolri. Semua keputusan tetap berada di tangan Presiden.