Topikseru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat mengatur 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Artinya, dokumen persyaratan itu kini kembali terbuka untuk publik sesuai koridor hukum.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi dengan KIP dan Respons Publik
Afif menyebut keputusan ini diambil setelah KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
Menurutnya, regulasi terkait keterbukaan data calon pemimpin bangsa harus selaras dengan Undang-Undang Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya