KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025).

KPU juga mengapresiasi kritik publik yang ramai disuarakan di media sosial.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir mengapresiasi partisipasi publik, masukan, dan kritik demi memastikan pelaksanaan pemilu berintegritas, akuntabel, serta terbuka,” ujar Afif.

16 Dokumen yang Sempat Dikecualikan

Sebelumnya, Keputusan KPU 731/2025 menyebut 16 dokumen syarat capres-cawapres tidak bisa diakses publik tanpa izin kandidat. Daftar itu mencakup:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  • SKCK dari Mabes Polri
  • Surat keterangan kesehatan
  • Laporan harta kekayaan ke KPK
  • Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
  • NPWP dan laporan SPT pajak 5 tahun terakhir
  • Daftar riwayat hidup dan rekam jejak kandidat
  • Fotokopi ijazah dan bukti kelulusan
  • Surat keterangan tidak pernah dipidana, serta tidak terlibat organisasi terlarang
  • Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Hingga pernyataan pengunduran diri dari ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kebijakan ini menuai sorotan luas karena dinilai menghambat transparansi informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu 2024–2025.

Transparansi Jadi Sorotan

Dengan pembatalan keputusan tersebut, KPU berkomitmen memperkuat prinsip keterbukaan informasi. Publik kini dapat mengakses dokumen syarat capres-cawapres, kecuali data yang secara khusus diatur oleh undang-undang untuk dilindungi.

Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa Pemilu 2025 dilaksanakan dengan standar transparansi yang lebih tinggi.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru