KPU juga mengapresiasi kritik publik yang ramai disuarakan di media sosial.
“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir mengapresiasi partisipasi publik, masukan, dan kritik demi memastikan pelaksanaan pemilu berintegritas, akuntabel, serta terbuka,” ujar Afif.
16 Dokumen yang Sempat Dikecualikan
Sebelumnya, Keputusan KPU 731/2025 menyebut 16 dokumen syarat capres-cawapres tidak bisa diakses publik tanpa izin kandidat. Daftar itu mencakup:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
- SKCK dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan
- Laporan harta kekayaan ke KPK
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
- NPWP dan laporan SPT pajak 5 tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak kandidat
- Fotokopi ijazah dan bukti kelulusan
- Surat keterangan tidak pernah dipidana, serta tidak terlibat organisasi terlarang
- Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Hingga pernyataan pengunduran diri dari ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Kebijakan ini menuai sorotan luas karena dinilai menghambat transparansi informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu 2024–2025.
Transparansi Jadi Sorotan
Dengan pembatalan keputusan tersebut, KPU berkomitmen memperkuat prinsip keterbukaan informasi. Publik kini dapat mengakses dokumen syarat capres-cawapres, kecuali data yang secara khusus diatur oleh undang-undang untuk dilindungi.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, sekaligus menegaskan bahwa Pemilu 2025 dilaksanakan dengan standar transparansi yang lebih tinggi.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2