Topikseru.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Rabu (17/9/2025). Nama Angga kian mencuat, bukan hanya karena kedekatannya dengan Presiden, tetapi juga karena kini ia merangkap tiga jabatan strategis sekaligus.
Di lingkaran politik nasional, Angga bukanlah figur asing. Politikus muda kelahiran 1989 ini sudah lama dikenal sebagai loyalis Gerindra. Dari ajudan pribadi Prabowo di 2014, hingga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra, Angga selalu berada di garis depan mengawal sang ketua umum.
Angga Raka Prabowo: Karier Politik dan Loyalitas
Jejak politik Angga konsisten di bidang komunikasi. Pada Pilpres 2019 ia dipercaya sebagai Kepala Departemen Media Sosial Gerindra. Perannya makin besar di Pilpres 2024 ketika ia menjabat Direktur Media Kampanye TKN Prabowo–Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keahliannya mengelola komunikasi politik membawanya duduk di kursi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) pada era Presiden Joko Widodo, meski hanya dua bulan.
Setelah Prabowo resmi jadi Presiden, Angga dilantik sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) pada 21 Oktober 2024.
Kini, dengan penunjukan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga menggantikan Hasan Nasbi. Badan ini sekaligus menjadi transformasi dari lembaga sebelumnya, Presidential Communication Office (PCO).
Rangkap Jabatan: Wamenkomdigi, Komut Telkom, Kepala Badan Komunikasi
Pelantikan Angga menegaskan posisinya di tiga jabatan sekaligus:
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kabinet Merah Putih 2024–2029.
- Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, hasil keputusan RUPSLB Telkom, 16 September 2025.
- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, menggantikan PCO.
“Fungsi di Wamenkomdigi masih di komunikasi publik. Jadi ini sebenarnya perkuatan di bidang komunikasi,” ujar Angga usai pelantikan di Istana Negara.
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Namun, sorotan publik segera tertuju pada isu rangkap jabatan. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Agustus 2025 baru saja menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku juga bagi wakil menteri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya