Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sekaligus Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah sekaligus Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo.

Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menilai seluruh larangan yang berlaku bagi menteri otomatis mengikat wakil menteri. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, tak bisa diabaikan.

“Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujar Enny dalam sidang pleno.

Dengan demikian, posisi Angga sebagai Wamenkomdigi sekaligus Komut Telkom dinilai berpotensi melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi soal langkah tindak lanjut pasca putusan MK.

Baca Juga  Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Antara Loyalitas dan Kritik Publik

Penunjukan Angga mempertegas kedekatannya dengan Prabowo. Namun, di saat yang sama menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi pemerintah terhadap aturan hukum.

Apalagi, publik masih mengingat bahwa rangkap jabatan pejabat publik sering menuai kritik karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah: apakah akan meninjau ulang jabatan rangkap Angga Raka Prabowo, atau tetap melanjutkan formasi politik yang ada.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru