Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menilai seluruh larangan yang berlaku bagi menteri otomatis mengikat wakil menteri. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, tak bisa diabaikan.
“Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujar Enny dalam sidang pleno.
Dengan demikian, posisi Angga sebagai Wamenkomdigi sekaligus Komut Telkom dinilai berpotensi melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi soal langkah tindak lanjut pasca putusan MK.
Antara Loyalitas dan Kritik Publik
Penunjukan Angga mempertegas kedekatannya dengan Prabowo. Namun, di saat yang sama menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi pemerintah terhadap aturan hukum.
Apalagi, publik masih mengingat bahwa rangkap jabatan pejabat publik sering menuai kritik karena dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kini, semua mata tertuju pada langkah pemerintah: apakah akan meninjau ulang jabatan rangkap Angga Raka Prabowo, atau tetap melanjutkan formasi politik yang ada.
Halaman : 1 2