Ringkasan Berita
- Dia menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan berpotensi menimbulkan ta…
- "Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) U…
- Perubahan Frasa dalam Perpres 79/2025 Perpres 79/2025 merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres No 109 Tahun 2024 ten…
Topikseru.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti frasa “Ibu Kota Politik” yang muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dia menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan berpotensi menimbulkan tafsir ganda di publik.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9).
Perubahan Frasa dalam Perpres 79/2025
Perpres 79/2025 merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam lampiran aturan terbaru inilah frasa “Ibu Kota Politik” muncul, memicu perdebatan mengenai makna dan konsekuensinya.
Khozin meminta pemerintah memberikan klarifikasi. “Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika dimaknai sama, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.
Konsekuensi Hukum dan Politik
Khozin menegaskan, Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Jika frasa “Ibu Kota Politik” dimaknai setara dengan “Ibu Kota Negara”, maka artinya ada pengakuan resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.
Lebih jauh, Khozin mengingatkan bahwa perpindahan ibu kota tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat, tetapi juga lembaga negara, lembaga di luar pemerintah, hingga perwakilan internasional yang berkedudukan di Indonesia.
Jangan Timbulkan Tafsir Baru
Menurut Khozin, bila “Ibu Kota Politik” hanya dimaksudkan sebagai sinonim pusat pemerintahan sebagaimana termuat dalam UU IKN, sebaiknya tidak perlu ada istilah baru.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” katanya.
Perdebatan istilah ini menambah daftar panjang diskursus politik seputar pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara yang sejak awal menuai pro dan kontra.








