DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Garuda IKN

Istana Garuda IKN

Topikseru.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti frasa “Ibu Kota Politik” yang muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Dia menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan berpotensi menimbulkan tafsir ganda di publik.

“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9).

Perubahan Frasa dalam Perpres 79/2025

Perpres 79/2025 merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Dalam lampiran aturan terbaru inilah frasa “Ibu Kota Politik” muncul, memicu perdebatan mengenai makna dan konsekuensinya.

Khozin meminta pemerintah memberikan klarifikasi. “Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika dimaknai sama, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.

Konsekuensi Hukum dan Politik

Khozin menegaskan, Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru