Topikseru.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti frasa “Ibu Kota Politik” yang muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Dia menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan berpotensi menimbulkan tafsir ganda di publik.
“Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik,” kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan Frasa dalam Perpres 79/2025
Perpres 79/2025 merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Dalam lampiran aturan terbaru inilah frasa “Ibu Kota Politik” muncul, memicu perdebatan mengenai makna dan konsekuensinya.
Khozin meminta pemerintah memberikan klarifikasi. “Apakah Ibu Kota Politik sama dengan Ibu Kota Negara? Ketika dimaknai sama, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” ujarnya.
Konsekuensi Hukum dan Politik
Khozin menegaskan, Pasal 39 ayat (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Halaman : 1 2 Selanjutnya