DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Garuda IKN

Istana Garuda IKN

Jika frasa “Ibu Kota Politik” dimaknai setara dengan “Ibu Kota Negara”, maka artinya ada pengakuan resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.

Lebih jauh, Khozin mengingatkan bahwa perpindahan ibu kota tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat, tetapi juga lembaga negara, lembaga di luar pemerintah, hingga perwakilan internasional yang berkedudukan di Indonesia.

Jangan Timbulkan Tafsir Baru

Menurut Khozin, bila “Ibu Kota Politik” hanya dimaksudkan sebagai sinonim pusat pemerintahan sebagaimana termuat dalam UU IKN, sebaiknya tidak perlu ada istilah baru.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” katanya.

Perdebatan istilah ini menambah daftar panjang diskursus politik seputar pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara yang sejak awal menuai pro dan kontra.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru