Jika frasa “Ibu Kota Politik” dimaknai setara dengan “Ibu Kota Negara”, maka artinya ada pengakuan resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.
Lebih jauh, Khozin mengingatkan bahwa perpindahan ibu kota tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat, tetapi juga lembaga negara, lembaga di luar pemerintah, hingga perwakilan internasional yang berkedudukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan Timbulkan Tafsir Baru
Menurut Khozin, bila “Ibu Kota Politik” hanya dimaksudkan sebagai sinonim pusat pemerintahan sebagaimana termuat dalam UU IKN, sebaiknya tidak perlu ada istilah baru.
“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” katanya.
Perdebatan istilah ini menambah daftar panjang diskursus politik seputar pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara yang sejak awal menuai pro dan kontra.
Halaman : 1 2