Scroll untuk baca artikel
Politik

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

×

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Sebarkan artikel ini
Ibu Kota Politik
Istana Garuda IKN

Jika frasa “Ibu Kota Politik” dimaknai setara dengan “Ibu Kota Negara”, maka artinya ada pengakuan resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN,” tuturnya.

Lebih jauh, Khozin mengingatkan bahwa perpindahan ibu kota tidak hanya berdampak pada pemerintah pusat, tetapi juga lembaga negara, lembaga di luar pemerintah, hingga perwakilan internasional yang berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga  IKN Nusantara akan Dibangun Fasilitas Pendidikan, Status Jakarta Bagaimana?

Jangan Timbulkan Tafsir Baru

Menurut Khozin, bila “Ibu Kota Politik” hanya dimaksudkan sebagai sinonim pusat pemerintahan sebagaimana termuat dalam UU IKN, sebaiknya tidak perlu ada istilah baru.

“Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik,” katanya.

Perdebatan istilah ini menambah daftar panjang diskursus politik seputar pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN Nusantara yang sejak awal menuai pro dan kontra.