“Dari sepuluh karyawan yang di-PHK, tidak semuanya anggota serikat pekerja,” katanya.
Pihak perusahaan melalui manajer Irfanda Lubis menyangkal tudingan pemberangusan serikat. Ia berdalih PHK dilakukan karena perusahaan pailit dan kini operasionalnya dialihkan ke PT Indotech.
Sikap DPRD Sumut
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, mendorong penyelesaian perkara lewat jalur normatif. Ia menganjurkan buruh menerima hak-hak yang ditawarkan perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita lihat perusahaan sudah beritikad baik dengan mau membayarkan hak pekerja,” ucap Subandi.
Namun, buruh korban PHK, Rayhan, menuntut pesangon dihitung minimal satu setengah kali ketentuan sebagai kompensasi atas panjangnya konflik.
Subandi menanggapi tuntutan itu dengan menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi di luar aturan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada kesepakatan final antara pekerja dan perusahaan.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2