FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat dengar pendapat (RDP) AKBAR SUMUT, FPBI dan Komisi E DPRD Sumut, terkait dugaan union busting di gedung DPRD Sumut, Senin (22/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Rapat dengar pendapat (RDP) AKBAR SUMUT, FPBI dan Komisi E DPRD Sumut, terkait dugaan union busting di gedung DPRD Sumut, Senin (22/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

“Dari sepuluh karyawan yang di-PHK, tidak semuanya anggota serikat pekerja,” katanya.

Pihak perusahaan melalui manajer Irfanda Lubis menyangkal tudingan pemberangusan serikat. Ia berdalih PHK dilakukan karena perusahaan pailit dan kini operasionalnya dialihkan ke PT Indotech.

Sikap DPRD Sumut

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, mendorong penyelesaian perkara lewat jalur normatif. Ia menganjurkan buruh menerima hak-hak yang ditawarkan perusahaan.

“Kita lihat perusahaan sudah beritikad baik dengan mau membayarkan hak pekerja,” ucap Subandi.

Namun, buruh korban PHK, Rayhan, menuntut pesangon dihitung minimal satu setengah kali ketentuan sebagai kompensasi atas panjangnya konflik.

Subandi menanggapi tuntutan itu dengan menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi di luar aturan yang berlaku.

Hingga kini, belum ada kesepakatan final antara pekerja dan perusahaan.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru