Scroll untuk baca artikel
Politik

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

×

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
FPBI Sumut
Rapat dengar pendapat (RDP) AKBAR SUMUT, FPBI dan Komisi E DPRD Sumut, terkait dugaan union busting di gedung DPRD Sumut, Senin (22/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

“Dari sepuluh karyawan yang di-PHK, tidak semuanya anggota serikat pekerja,” katanya.

Pihak perusahaan melalui manajer Irfanda Lubis menyangkal tudingan pemberangusan serikat. Ia berdalih PHK dilakukan karena perusahaan pailit dan kini operasionalnya dialihkan ke PT Indotech.

Sikap DPRD Sumut

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, mendorong penyelesaian perkara lewat jalur normatif. Ia menganjurkan buruh menerima hak-hak yang ditawarkan perusahaan.

Baca Juga  Masyarakat Adat Geruduk DPRD Sumut, Tuntut 3 Ranperda

“Kita lihat perusahaan sudah beritikad baik dengan mau membayarkan hak pekerja,” ucap Subandi.

Namun, buruh korban PHK, Rayhan, menuntut pesangon dihitung minimal satu setengah kali ketentuan sebagai kompensasi atas panjangnya konflik.

Subandi menanggapi tuntutan itu dengan menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi di luar aturan yang berlaku.

Hingga kini, belum ada kesepakatan final antara pekerja dan perusahaan.