Scroll untuk baca artikel
NewsPolitik

KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang, Begini Jumlahnya

×

KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang, Begini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini
Kabinet Prabowo
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Anatara

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Hasilnya, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi di Indonesia.

Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin menang di dua provinsi dan pasangan Ganjar-Mahfud MD tak memenangi satu pun provinsi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca Juga  Hari Ini Presiden Prabowo Umumkan Nama 10 Pahlawan Nasional: Ada Soeharto hingga Tokoh Buruh Marsinah

Pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah hari penetapan oleh KPU.

Berdasarkan jadwal, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sedangkan pelantikan calon anggota DPR RI dan DPD RI terpilih pada 1 Oktober 2024.(*)

 

Sumber: Antara