KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang, Begini Jumlahnya

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Anatara

Presiden RI Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Anatara

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Hasilnya, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi di Indonesia.

Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin menang di dua provinsi dan pasangan Ganjar-Mahfud MD tak memenangi satu pun provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca Juga  Djaka Budi Ajukan Pengunduran Diri dari TNI, Tunggu Persetujuan Presiden

Pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah hari penetapan oleh KPU.

Berdasarkan jadwal, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sedangkan pelantikan calon anggota DPR RI dan DPD RI terpilih pada 1 Oktober 2024.(*)

 

Sumber: Antara

 

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara
Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan
Usai Disidak Rico Waas, Kantor Kelurahan Ladang Bambu Sibuk Bersih-Bersih
OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:06

Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:38

Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:00

Usai Disidak Rico Waas, Kantor Kelurahan Ladang Bambu Sibuk Bersih-Bersih

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Berita Terbaru