Ringkasan Berita
- Kritik ini disampaikan dalam forum daring bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri RI, Jumat (19/9/2…
- Beberapa poin kritik utama JAMSU antara lain: Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (2 periode) dari …
- Dalam forum tersebut, hadir Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono S.
Topikseru.com – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyampaikan kritik keras terhadap Revisi UU Desa 2024, yang dinilai membuka celah pelemahan demokrasi desa dan penyalahgunaan dana desa. Kritik ini disampaikan dalam forum daring bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri RI, Jumat (19/9/2025).
Dalam forum tersebut, hadir Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono S. STP., M.Si, didampingi Kepala Bagian Perancang Peraturan Perundang-undangan, Indah Ariyani, S.H., M.P, beserta jajaran terkait.
JAMSU juga mengajukan policy brief yang telah disusun sejak Juli 2025.
Poin Kritik JAMSU terhadap Revisi UU Desa
Koordinator Studi dan Advokasi JAMSU, Fatilda Hasibuan, menegaskan bahwa sejumlah pasal dalam revisi UU Desa berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan partisipasi publik.
“UU Desa terbaru justru berpotensi melemahkan demokrasi desa, membuka ruang penyalahgunaan dana desa, serta mengabaikan prinsip partisipasi masyarakat,” kata Fatilda dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Beberapa poin kritik utama JAMSU antara lain:
- Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (2 periode) dari sebelumnya 6 tahun (3 periode). JAMSU menilai aturan ini memperlemah mekanisme kontrol masyarakat.
- Alokasi Dana Desa minimal 10% dari DAU dan DBH tanpa penguatan tata kelola, berpotensi memperparah praktik korupsi. Tahun 2023 tercatat ada 28 kasus korupsi dana desa di Sumut.
- Ketentuan peralihan masa jabatan dinilai inkonsisten dan berpotensi melanggar asas non-retroaktif.
- Calon tunggal Kepala Desa tanpa pemilihan langsung dianggap mencederai demokrasi desa. JAMSU menilai seharusnya mekanisme kotak kosong diberlakukan.
- Klausul multitafsir “sesuai peraturan perundang-undangan” bisa mengekang inisiatif desa dalam menyelesaikan konflik lokal.
- Dana konservasi dan rehabilitasi berpotensi dipakai negara atau korporasi untuk mengambil alih hutan adat tanpa aturan teknis yang jelas.
Tanggapan Kemendagri
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono, menegaskan bahwa revisi UU Desa merupakan inisiatif DPR RI, bukan sepenuhnya kehendak pemerintah.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga delapan tahun dimaksudkan untuk menjaga stabilitas politik di desa.
“Pasal 118 yang dipersoalkan itu merupakan mekanisme transisi agar Kepala Desa yang sudah menjabat tetap memiliki kepastian hukum terkait periodisasi,” kata Murtono.
Terkait tata kelola dana desa, ia menjelaskan pengelolaannya melibatkan tiga kementerian: Kemenkeu untuk penganggaran, Kemendes PDT untuk pemanfaatan, dan Kemendagri untuk penatausahaan APBDes.
Rekomendasi JAMSU
Dalam forum tersebut, JAMSU meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola dana desa, memperjelas aturan masa jabatan kepala desa, hingga memastikan perlindungan masyarakat adat dalam penetapan kawasan hutan.
Murtono menyatakan pihaknya siap menampung masukan tersebut. “Kami berkomitmen akan memfasilitasi terkait kawasan hutan dengan Kemenhut RI, serta menyaring masukan JAMSU sebagai perspektif partisipasi masyarakat,” ujarnya.







