JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMSU gelar pertemuan secara daring dengan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto Dok: JAMSU

JAMSU gelar pertemuan secara daring dengan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto Dok: JAMSU

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga delapan tahun dimaksudkan untuk menjaga stabilitas politik di desa.

“Pasal 118 yang dipersoalkan itu merupakan mekanisme transisi agar Kepala Desa yang sudah menjabat tetap memiliki kepastian hukum terkait periodisasi,” kata Murtono.

Terkait tata kelola dana desa, ia menjelaskan pengelolaannya melibatkan tiga kementerian: Kemenkeu untuk penganggaran, Kemendes PDT untuk pemanfaatan, dan Kemendagri untuk penatausahaan APBDes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi JAMSU

Dalam forum tersebut, JAMSU meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola dana desa, memperjelas aturan masa jabatan kepala desa, hingga memastikan perlindungan masyarakat adat dalam penetapan kawasan hutan.

Murtono menyatakan pihaknya siap menampung masukan tersebut. “Kami berkomitmen akan memfasilitasi terkait kawasan hutan dengan Kemenhut RI, serta menyaring masukan JAMSU sebagai perspektif partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru