Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga delapan tahun dimaksudkan untuk menjaga stabilitas politik di desa.
“Pasal 118 yang dipersoalkan itu merupakan mekanisme transisi agar Kepala Desa yang sudah menjabat tetap memiliki kepastian hukum terkait periodisasi,” kata Murtono.
Terkait tata kelola dana desa, ia menjelaskan pengelolaannya melibatkan tiga kementerian: Kemenkeu untuk penganggaran, Kemendes PDT untuk pemanfaatan, dan Kemendagri untuk penatausahaan APBDes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi JAMSU
Dalam forum tersebut, JAMSU meminta pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola dana desa, memperjelas aturan masa jabatan kepala desa, hingga memastikan perlindungan masyarakat adat dalam penetapan kawasan hutan.
Murtono menyatakan pihaknya siap menampung masukan tersebut. “Kami berkomitmen akan memfasilitasi terkait kawasan hutan dengan Kemenhut RI, serta menyaring masukan JAMSU sebagai perspektif partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2