OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama sembilan partai politik (parpol) non parlemen di Jakarta, Rabu malam (24/9/2025).

Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama sembilan partai politik (parpol) non parlemen di Jakarta, Rabu malam (24/9/2025).

“Dalam Pemilu terakhir, ada 17.304.303 suara rakyat yang hilang karena tidak masuk ke DPR RI. Itu bukan sekadar statistik elektoral, tetapi kejahatan representasi, pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat, dan penyimpangan prinsip demokrasi,” tuturnya.

Struktur Sekber Akan Diumumkan

Terkait susunan pengurus, OSO masih menutup rapat. Dia berjanji struktur kepengurusan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat akan diumumkan dalam sepekan ke depan.

“(Ketuanya) rahasia. Nanti kami umumkan setelah strukturnya terbentuk. Insya Allah paling lama 7 hari,” kata OSO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konteks Politik

Isu penghapusan parliamentary threshold 4 persen menjadi sorotan karena dianggap merugikan partai-partai nonparlemen.

Wacana PT 0 persen juga ramai dibicarakan menjelang pembahasan revisi UU Pemilu dan persiapan menuju Pemilu 2029.

Langkah partai-partai nonparlemen membentuk Sekber ini diprediksi akan menjadi tekanan politik baru, sekaligus ujian bagi konsolidasi demokrasi Indonesia.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan
FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP
DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?
Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan
Sosok Angga Raka Prabowo yang Rangkap 3 Jabatan dan Tuai Sorotan
Presiden Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Akui Pentingnya Transparansi
Soal Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 08:31

OSO dan 9 Partai Nonparlemen Bentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, Kawal Gugatan PT 0 Persen

Rabu, 24 September 2025 - 16:30

JAMSU Kritik Revisi UU Desa: Demokrasi Melemah, Dana Desa Rawan Disalahgunakan

Senin, 22 September 2025 - 23:19

FPBI Sumut Tuding CV BSS Lakukan Union Busting, DPRD Sumut Gelar RDP

Sabtu, 20 September 2025 - 20:36

DPR Pertanyakan Frasa “Ibu Kota Politik” dalam Perpres 79/2025, Apa Implikasinya?

Jumat, 19 September 2025 - 20:07

Istana Luruskan Isu TGPF, Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Pernah Janjikan

Berita Terbaru