Politik

Kemhan: TNI Siapkan Langkah Awal untuk Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

×

Kemhan: TNI Siapkan Langkah Awal untuk Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

Sebarkan artikel ini
TNI siap kirim pasukan perdamaian Gaza
Ilustrasi - Apel persiapan pengiriman bantuan untuk warga Gaza di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, yang meneg…
  • Dalam keterangan resmi, Frega menyatakan Staf Operasi Luar Negeri (Sops TNI) sedang menyusun skema awal, sebagai land…
  • Pernyataan eksekutif tersebut memicu respons cepat dari kementerian terkait untuk menyiapkan opsi teknis.

Topikseru.comKementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan Tentara Nasional Indonesia atau TNI kini tengah merancang langkah-langkah awal terkait kemungkinan pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza, mengikuti komitmen politik Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, yang menegaskan persiapan bersifat teknis dan belum final karena menunggu keputusan politik dan mandat internasional.

Dalam keterangan resmi, Frega menyatakan Staf Operasi Luar Negeri (Sops TNI) sedang menyusun skema awal, sebagai landasan penyiapan personel dan logistik, namun tidak memaparkan detail langkah yang dimaksud.

Dia menekankan bahwa pelaksanaan misi akan mengikuti mekanisme multilateralis sebagaimana mensyaratkan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau resolusi relevan lainnya.

Fokus pada Kapasitas Non-Kombatan: Zeni, Kesehatan, dan Rehabilitasi Psikososial

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan konsep unit yang disiapkan bersifat gabungan dan lebih menekankan kemampuan sipil-militer.

Yakni, satuan zeni untuk rekonstruksi infrastruktur, tenaga kesehatan untuk layanan medis darurat serta rehabilitasi psikologis, dan unsur pengamanan untuk menjaga kelancaran operasi misi kemanusiaan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa bentuk kontribusi yang difokuskan adalah bantuan rekonstruksi dan layanan kemanusiaan, bukan operasi tempur.

Freddy menyebutkan kebutuhan nyata di lapangan, seperti perbaikan jalan, jembatan, fasilitas suplai air dan sistem pendingin obat, adalah peran khas satuan zeni AD.

Sedangkan tenaga kesehatan diperlukan untuk merawat korban fisik dan trauma perang yang membutuhkan layanan terpadu. Namun, semua itu masih menunggu arahan politik dan mandat internasional yang jelas.

Baca Juga  2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri Dilantik Menjadi Komite Reformasi Kepolisian

Dimensi Politik dan Hukum: Antara Komitmen Nasional dan Mandat Internasional

Langkah Kemenhan dan TNI datang selepas pernyataan politik Presiden Prabowo yang menyatakan kesiapan Indonesia mengerahkan pasukan perdamaian untuk mendukung stabilisasi Gaza.

Menjadi salah satu agenda yang mencuat di berbagai forum multilateral dalam beberapa bulan terakhir. Pernyataan eksekutif tersebut memicu respons cepat dari kementerian terkait untuk menyiapkan opsi teknis.

Namun para analis menekankan bahwa keputusan pengiriman pasukan tidak boleh terjadi secara prematur tanpa mandat PBB, pengaturan rules of engagement, serta koordinasi negara-negara lain di bawah payung multilateral.

Secara hukum, penugasan pasukan ke wilayah konflik mensyaratkan legitimasi PBB (misalnya resolusi DK) atau mandat serupa yang diterima komunitas internasional. Tanpa itu, pengiriman pasukan berisiko menimbulkan masalah legal dan diplomatik yang serius.

Otoritas pertahanan menegaskan kesiapan teknis, tetapi menunggu keputusan politik dan instruksi formal dari pemerintah pusat.

Tantangan Operasional dan Diplomatik yang Perlu Dijawab

Beberapa isu praktis yang mesti diselesaikan sebelum pengiriman antara lain: (1) skala kontribusi—apakah hanya unsur non-kombatan atau termasuk komponen pengamanan; (2) sumber pembiayaan dan logistik; (3) mekanisme koordinasi dengan PBB dan negara kontributor lain; (4) jaminan keselamatan personel di zona operasi; dan (5) mandat hukum yang jelas terkait rules of engagement dan status of forces. Tanpa jawaban konkret atas poin-poin ini, kesiapan teknis TNI tetap bersifat preparatori.

Kementerian Pertahanan menegaskan komitmen bahwa jika mandat diberikan, penugasan akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan mengacu pada legal standing nasional serta hukum humaniter internasional.

Pernyataan itu menegaskan prinsip bahwa dukungan Indonesia diarahkan pada misi kemanusiaan dan rekonstruksi, sejalan dengan upaya diplomasi nasional untuk meredam konflik dan memulihkan kehidupan warga sipil.