Scroll untuk baca artikel
Politik

Kemhan: TNI Siapkan Langkah Awal untuk Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

×

Kemhan: TNI Siapkan Langkah Awal untuk Rencana Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

Sebarkan artikel ini
TNI siap kirim pasukan perdamaian Gaza
Ilustrasi - Apel persiapan pengiriman bantuan untuk warga Gaza di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2025).

Sedangkan tenaga kesehatan diperlukan untuk merawat korban fisik dan trauma perang yang membutuhkan layanan terpadu. Namun, semua itu masih menunggu arahan politik dan mandat internasional yang jelas.

Dimensi Politik dan Hukum: Antara Komitmen Nasional dan Mandat Internasional

Langkah Kemenhan dan TNI datang selepas pernyataan politik Presiden Prabowo yang menyatakan kesiapan Indonesia mengerahkan pasukan perdamaian untuk mendukung stabilisasi Gaza.

Menjadi salah satu agenda yang mencuat di berbagai forum multilateral dalam beberapa bulan terakhir. Pernyataan eksekutif tersebut memicu respons cepat dari kementerian terkait untuk menyiapkan opsi teknis.

Namun para analis menekankan bahwa keputusan pengiriman pasukan tidak boleh terjadi secara prematur tanpa mandat PBB, pengaturan rules of engagement, serta koordinasi negara-negara lain di bawah payung multilateral.

Secara hukum, penugasan pasukan ke wilayah konflik mensyaratkan legitimasi PBB (misalnya resolusi DK) atau mandat serupa yang diterima komunitas internasional. Tanpa itu, pengiriman pasukan berisiko menimbulkan masalah legal dan diplomatik yang serius.

Baca Juga  Sjafrie Sjamsoeddin, Teman Lama Presiden Prabowo yang Dipercaya Mengurus Pertahanan Negara

Otoritas pertahanan menegaskan kesiapan teknis, tetapi menunggu keputusan politik dan instruksi formal dari pemerintah pusat.

Tantangan Operasional dan Diplomatik yang Perlu Dijawab

Beberapa isu praktis yang mesti diselesaikan sebelum pengiriman antara lain: (1) skala kontribusi—apakah hanya unsur non-kombatan atau termasuk komponen pengamanan; (2) sumber pembiayaan dan logistik; (3) mekanisme koordinasi dengan PBB dan negara kontributor lain; (4) jaminan keselamatan personel di zona operasi; dan (5) mandat hukum yang jelas terkait rules of engagement dan status of forces. Tanpa jawaban konkret atas poin-poin ini, kesiapan teknis TNI tetap bersifat preparatori.

Kementerian Pertahanan menegaskan komitmen bahwa jika mandat diberikan, penugasan akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan mengacu pada legal standing nasional serta hukum humaniter internasional.

Pernyataan itu menegaskan prinsip bahwa dukungan Indonesia diarahkan pada misi kemanusiaan dan rekonstruksi, sejalan dengan upaya diplomasi nasional untuk meredam konflik dan memulihkan kehidupan warga sipil.