Topikseru.com – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Miftachul Ahyar, menegaskan bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, seluruh kewenangan dan penggunaan atribut jabatan Ketua Umum dinyatakan gugur.
“Sejak momen itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di bawah otoritas Rais Aam,” tegas Kiai Miftachul dalam konferensi pers di Kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025).
Keputusan Final Syuriah PBNU
Kiai Miftachul menyebut keputusan Syuriah PBNU bersifat mengikat dan final. Artinya, menyatakan segala tindakan maupun pengambilan keputusan mengatasnamakan Ketua Umum PBNU setelah waktu tersebut tidak memiliki legitimasi.
Dia menegaskan, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang melatarbelakangi keputusan itu disusun secara objektif dan berdasarkan fakta yang terjadi.
“Tidak ada motif lain di luar apa yang tertulis dalam risalah. Semuanya sesuai data riil,” ujarnya.
PBNU Akan Gelar Pleno atau Muktamar
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan normal, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar.
Tahapan tersebut menurut Kiai Miftach menjadi pintu awal konsolidasi dan penataan ulang struktur kepengurusan setelah pencopotan Yahya Staquf.
“Kami ingin proses transisi PBNU berlangsung tertib dan mengikuti aturan jam’iyah,” kata Kiai Miftach.
Pembentukan Tim Pencari Fakta
Menanggapi semakin panasnya dinamika opini publik di media sosial maupun pemberitaan nasional, PBNU membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna memastikan setiap informasi dapat diverifikasi secara menyeluruh.






